Jatam Kaltim Sorot Lubang Tambang di Ibu Kota Baru Belum Direklamasi
19 Januari 2022, 20:19:12 Dilihat: 202x
Samarinda, Universitas Narotama -- Pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur tinggal selangkah lagi setelah DPR dan pemerintah mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara Baru.
Hanya dalam waktu singkat beleid yang mengatur pemindahan ibu kota baru RI ke Kalimantan Timur itu disepakati. Namun, beleid tersebut mengundang sejumlah sorotan, terutama persoalan lubang tambang di bumi Kaltim.
"Persoalan lubang tambang di Kaltim sampai saat ini belum juga tuntas. Bahkan masih menjadi momok," ujar Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Pradarma Rupang kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/1).
Menukil catatan Jatam Kaltim, setidaknya ada 1.357 lubang tambang di Bumi Mulawarman.
Ceruk menganga itu tersebar di sejumlah kabupaten/kota Kaltim. Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki paling banyak lubang tambang. Di kawasan Kukar, terdapat 842 lubang tambang, lalu disusul Samarinda, 342 lubang lalu Kutai Timur 223 liang.
Sisanya ada di kawasan seperti Paser, PPU hingga Berau. Lubang tersebut merupakan bekas tambang ataupun yang saat ini masih berproduksi.
Kawasan IKN pun tak luput dari persoalan lubang tambang itu
Dalam dokumen bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Forest Watch Indonesia, Jatam, Pokja 30, Pokja Pesisir dan Nelayan, serta Trend Asia disebutkan, terdapat 94 lubang bekas tambang batu bara tersebar di atas kawasan IKN. Jumlah tersebut, berasal dari lima perusahaan.
ampai jadi IKN, lubang-lubang tersebut secara administrasi masuk wilayah Penajam Paser Utara (PPU). Di kabupaten PPU itu terdapat 62 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Celakanya gara-gara lubang tambang ini sudah 40 nyawa melayang di Kaltim. Sebanyak 33 kasus dari kalangan anak-anak dan remaja, sisanya dewasa," ujar Rupang.
Rupang berharap masalah lubang tambang ini tak hanya menjadi urusan pusat saja, daerah juga harus terlibat.
"Terutama untuk persoalan reklamasi pascatambang. Jangan sampai 'dosa' masa lalu justru menagih pada masa mendatang," katanya.
Rupang mengingatkan bahwa aturan terkait penanganan lubang tambang itu sudah tegas dalam UU No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam aturan itu, Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Perusahaan tambang yang tidak memberikan dana jaminan reklamasi bakal dipidana lima tahun dan denda Rp100 miliar. Bahkan jika izinnya sudah dicabut pun tetap punya kewajiban menunaikan reklamasi.
"Masalah lubang tambang nyata dan harus diselesaikan. Pemerintah tak bisa menutup mata terus-menerus," katanya.