Jatam Kaltim Sorot Lubang Tambang di Ibu Kota Baru Belum Direklamasi
19 Januari 2022, 20:19:12 Dilihat: 202x

Samarinda, Universitas Narotama -- Pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur tinggal selangkah lagi setelah DPR dan pemerintah mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara Baru.

Hanya dalam waktu singkat beleid yang mengatur pemindahan ibu kota baru RI ke Kalimantan Timur itu disepakati. Namun, beleid tersebut mengundang sejumlah sorotan, terutama persoalan lubang tambang di bumi Kaltim.

"Persoalan lubang tambang di Kaltim sampai saat ini belum juga tuntas. Bahkan masih menjadi momok," ujar Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Pradarma Rupang kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/1).

Menukil catatan Jatam Kaltim, setidaknya ada 1.357 lubang tambang di Bumi Mulawarman.

Ceruk menganga itu tersebar di sejumlah kabupaten/kota Kaltim. Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki paling banyak lubang tambang. Di kawasan Kukar, terdapat 842 lubang tambang, lalu disusul Samarinda, 342 lubang lalu Kutai Timur 223 liang.

Sisanya ada di kawasan seperti Paser, PPU hingga Berau. Lubang tersebut merupakan bekas tambang ataupun yang saat ini masih berproduksi.

Kawasan IKN pun tak luput dari persoalan lubang tambang itu

Dalam dokumen bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Forest Watch Indonesia, Jatam, Pokja 30, Pokja Pesisir dan Nelayan, serta Trend Asia disebutkan, terdapat 94 lubang bekas tambang batu bara tersebar di atas kawasan IKN. Jumlah tersebut, berasal dari lima perusahaan.

ampai jadi IKN, lubang-lubang tersebut secara administrasi masuk wilayah Penajam Paser Utara (PPU). Di kabupaten PPU itu terdapat 62 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Celakanya gara-gara lubang tambang ini sudah 40 nyawa melayang di Kaltim. Sebanyak 33 kasus dari kalangan anak-anak dan remaja, sisanya dewasa," ujar Rupang.

Rupang berharap masalah lubang tambang ini tak hanya menjadi urusan pusat saja, daerah juga harus terlibat.

"Terutama untuk persoalan reklamasi pascatambang. Jangan sampai 'dosa' masa lalu justru menagih pada masa mendatang," katanya.

Rupang mengingatkan bahwa aturan terkait penanganan lubang tambang itu sudah tegas dalam UU No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam aturan itu, Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Perusahaan tambang yang tidak memberikan dana jaminan reklamasi bakal dipidana lima tahun dan denda Rp100 miliar. Bahkan jika izinnya sudah dicabut pun tetap punya kewajiban menunaikan reklamasi.

"Masalah lubang tambang nyata dan harus diselesaikan. Pemerintah tak bisa menutup mata terus-menerus," katanya.

 

Sumber = cnnindonesia.com/sosial-dan-budaya

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.