Seminar Nasional Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 / PUU-XVIII / 2020 Terkait UU Cipta Kerja Terhadap Kebijakan Pemerintahan
02 Desember 2021, 16:55:26 Dilihat: 1257x

Pemerintah harus segera menetapkan jenis atau kriteria tindakan / kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas yang akan ditangguhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga masyarakat dan Pemerintah / Pemerintah Daerah sendiri.

Hal itu disampaikan Dr. Rusdianto Sesung, SH, MH dalam Seminar Nasional (daring) tentang “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 / PUU-XVIII / 2020 Terkait UU Cipta Kerja Terhadap Kebijakan /Tindakan Pemerintahan” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum, Ekonomi dan Pendidikan (FHEP) Universitas Narotama(UN) Surabaya pada Selasa (30/11/2021) siang.

Seminar tersebut menghadirkan narasumber ahli hukum dari FHEP Universitas Narotama, yaitu Dr. Rusdianto Sesung, SH, MH (Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi) dan Dr. Moh. Saleh, SH, MH (Hukum Konstitusi), dengan moderator Bambang Arwanto, SH, MH dan Evi Retnowulan, SH, M.Hum.

Rusdianto mengatakan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diucapkan (sampai 25 November 2023), dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Cipta Kerja inkonstitusional secara permanen.

Peraturan pelaksanaan atas UU Cipta Kerja (PP, Perpres, Permen, dan/atau Perda/Perkada) tetap berlaku dan harus disesuaikan kembali (diubah) apabila UU Cipta Kerja telah dilakukan perbaikan. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah tidak boleh menerbitkan peraturan pelaksanaan baru, termasuk Perda dan Perkada yang terkait dengan UU Cipta Kerja.

Sementara itu, Dr. Moh. Saleh, SH, MH menekankan bahwa DPR sebagai pemegang kekuasaan legislasi tidak dapat melalukan perubahan atas UU Cipta Kerja sebelum melakukan perubahan kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan untuk mengatur prosedur dan standar pembentukan UU dengan menggunakan teknik omnibus law. Menurut MK bahwa teknik omnibus law memang sudah lama dipraktikkan di Indonesia, tetapi tetap harus mengikuti prosedur dan teknik legal drafting yang diatur dalam UU 12 /2011.

“Dalam melakukan perubahan UU Cipta Kerja tidak hanya pada aspek formil, tetapi aspek materiil juga harus dilakukan perubahan. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja yang saat ini sudah banyak yang mengajukan uji materi ke MK,” kata Moh. Saleh. [UN- universitas swasta Surabaya]

Share:

UN Videos

Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama
Wisuda Sarjana Ke 53 dan Magister Ke 41 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.