Karena Erwiana, Hong Kong Sarankan TKI Diberi Pinjaman
31 Januari 2014, 09:00:05 Dilihat: 716x
HONG KONG - Penyiksaan yang dialami oleh pekerja warga negara Indonesia (WNI) Erwiana Sulistyningsih di Hong Kong, memunculkan wacana perubahan dalam penerimaan pekerja migrandi kota tersebut. Hong Kong menyarankan agar WNI diberikan pinjaman lunak.
Menteri Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Matthew Cheung Kin-Chung mengungkapkan, pejabat dari Indonesia merespons positif mengenai saran, bahwa Pemerintah Indonesia akan memberikan pinjaman lunak untuk pekerja WNI yang berada di Hong Kong. Pinjaman akan diberikan kepada mereka yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
"Banyak pekerja rumah tangga -khususnya dari Indonesia- sudah dihadapkan atas biaya pelatihan dan angsuran untuk agen, sebelum mulai bekerja," ujar Cheung, seperti dikutip South China Morning Post, Senin (27/1/2014).
"Baru-baru ini saya berbicara dengan pejabat dari Indonesia menanyakan apakah mereka bisa memberikan simpati untuk warga mereka (yang berada di Hong Kong) dan menyediakan pinjaman lunak. Tanggapan awal mereka sangat positif," lanjutnya.
Menurut Cheung, pinjaman itu bisa digunakan untuk membayar agen tenaga kerja, di mana sebagian besar pekerja memiliki utang. Akibat utang tersebut, para pekerja sulit untuk berhenti bekerja jika mengalami penyiksaan, karena mereka sadar masih memiliki utang yang harus dibayar kepada agen.
Namun Juru Bicara Asian Migrant Co-Ordinatong Body, Eni Lestari, pemberian pinjaman ini tidak akan terlalu banyak membantu. Menurutnya, para agen tenaga kerja bisa menekan keluarga pada pekerja untuk membayar uang yang telah dikeluarkan oleh para agen.
Ketua Asosiasi Pekerja Rumah Tangga Hong Kong Joseph Law Kaw-din mengatakan, Konsulat Indonesia di Hong Kong hanya akan memberikan kontrak kerja kepada WNI yang mendapatkan pekerjan melalui agen. Ini berbeda dengan Konsulat Filipina yang tidak memerlukan agen.
Penyiksaan yang dialami oleh Erwiana mengundang perhatian banyak pihak. Majikan yang melakukan penyiksaan, Law Wan-Tung, dibebaskan lewat jaminan dan dirinya tidak diperbolehkan keluar Hong Kong.
Sebelum ditangkap, Law mencoba kabur ke luar negeri. Upayanya gagal setelah dihadang petugas di bandara. Kini Law bersiap-siap untuk menghadiri persidangan atas kasus penyiksaannya pada 25 Maret 2014 mendatang. (faj)