Jakarta -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo berinisial SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan.
Kasus ini, berkaitan antara kisruh pengelolaan saham PT Bank Bukopin oleh Bosowa.
"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika kepada wartawan melalui keterangan resmi, Rabu (10/3).
Helmy menerangkan, penetapan status tersangka itu dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara. Kata dia, telah ditemukan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
Helmy menerangkan, kasus bermula sejak Mei 2018 saat PT Bank Bukopin ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
Walhasil, OJK mengeluarkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020 guna penyelamatan perusahaan.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata dia.
Helmy kemudian menerangkan bahwa tersangka SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020 atau setelah surat OJK itu terbit.
"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy.
SA, kata Helmy, masih mengaku sebagai Dirut Bosowa pada 27 Juli 2020 kepada pihak Bukopin.
Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Sebagai informasi, riuh konflik Bosowa dengan OJK terkait kepemilikan saham Bukopin sempat mencuat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bosowa Corporindo menggugat OJK pada 14 September 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT.
PTUN kemudian mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penilaian kembali PTBosowaCorporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk pada 24 Agustus 2020.
"Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020," tulis putusan tersebut, dikutip Selasa (19/1).
Sumber cnnindonesia.com