Mengenal Dinar dan Dirham yang Dilarang Buat Transaksi di RI
06 Februari 2021, 09:00:00 Dilihat: 624x

Jakarta -- Transaksi menggunakan dinar dan dirham ramai diperbincangkan di media sosial. Transaksi itu ditemukan pada sejumlah pasar, bernama Pasar Muamalah di beberapa kota, yakni Depok, Bekasi, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menanggapi kejadian itu, Bank Indonesia (BI) menegaskan rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," Direktur Eksekutif Bank Indonesia Erwin Haryono kepada CNNIndonesia.com.
Ia menyatakan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp200 juta.
Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pasal 21 dan pasal 33.
"Dengan demikian kalau ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar Pasal 21 UU tentang Mata Uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta," ujarnya.
Melansir laman Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam), dijelaskan bahwa dinar dan dirham dikenal sebagai alat perdagangan paling stabil dan sesuai prinsip syariah sejak berabad-abad lamanya. Selain itu, dinar dan dirham dapat digunakan untuk pembayaran zakat, alat investasi, simpanan, dan mahar.
Bentuk dinar dan dirham adalah koin. Dalam hal ini, dinar berupa koin emas dan dirham berbentuk koin perak.
Berdasarkan hukum syariat Islam, dinar memiliki berat 1 mitsqal atau setara dengan 1/7 troy ounce, setara 4,45 gram. Namun, sejumlah pendapat lain menyatakan dinar memiliki berat 4,25 gram. Sedangkan, dirham perak berdasarkan ketentuan Open Mitsqal Standard (OMS) memiliki kadar perak murni dengan berat 1/10 troy ounce, atau setara dengan 3,11 gram.
Antam sendiri menyediakan sejumlah varian dinar dan dirham untuk investasi. Koin tersebut bergambar Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha di bagian depan dan tulisan kalimat syahadat di bagian belakang.
Pertama, koin 1/4 dinar, dengan tingkat kemurnian (Au) 91,7 persen. Harganya setara Rp938.094 dengan berat 1,06 gram dan memiliki diameter 15 mm.
Kedua, koin 1/2 dinar, dengan tingkat kemurnian (Au) 91,7 persen. Harganya setara Rp1,81 juta dengan berat 2,13 gram dan memiliki diameter 20 mm.
Selain dua jenis itu, Antam juga menyediakan koin 1 dinar Au 91,7 persen, koin 2 dinar Au 91,7 persen, koin 4 dinar Au 91,7 persen, koin 1/4 dinar FG 99,99 persen, koin 1/2 dinar FG 99,99 persen, koin 1 dinar FG 99,99 persen, dan koin 2 dinar FG 99,99 persen.
Sementara itu, Antam juga menjual koin 1 dirham dengan tingkat kemurnian (Ag) 99,95 persen, setara Rp94 ribu dan koin 5 dirham Ag 99,95 persen.
CNNIndonesia.com telah menghubungi SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko untuk meminta penjelasan mengenai penjualan dinar dan dirham oleh perseroan. Namun, yang bersangkutan belum merespons.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.