Mengenal Dinar dan Dirham yang Dilarang Buat Transaksi di RI
06 Februari 2021, 09:00:00 Dilihat: 624x
Jakarta -- Transaksi menggunakan dinar dan dirham ramai diperbincangkan di media sosial. Transaksi itu ditemukan pada sejumlah pasar, bernama Pasar Muamalah di beberapa kota, yakni Depok, Bekasi, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menanggapi kejadian itu, Bank Indonesia (BI) menegaskan rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," Direktur Eksekutif Bank Indonesia Erwin Haryono kepada CNNIndonesia.com.
Ia menyatakan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp200 juta.
Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pasal 21 dan pasal 33.
"Dengan demikian kalau ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar Pasal 21 UU tentang Mata Uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta," ujarnya.
Melansir laman Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam), dijelaskan bahwa dinar dan dirham dikenal sebagai alat perdagangan paling stabil dan sesuai prinsip syariah sejak berabad-abad lamanya. Selain itu, dinar dan dirham dapat digunakan untuk pembayaran zakat, alat investasi, simpanan, dan mahar.
Bentuk dinar dan dirham adalah koin. Dalam hal ini, dinar berupa koin emas dan dirham berbentuk koin perak.
Berdasarkan hukum syariat Islam, dinar memiliki berat 1 mitsqal atau setara dengan 1/7 troy ounce, setara 4,45 gram. Namun, sejumlah pendapat lain menyatakan dinar memiliki berat 4,25 gram. Sedangkan, dirham perak berdasarkan ketentuan Open Mitsqal Standard (OMS) memiliki kadar perak murni dengan berat 1/10 troy ounce, atau setara dengan 3,11 gram.
Antam sendiri menyediakan sejumlah varian dinar dan dirham untuk investasi. Koin tersebut bergambar Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha di bagian depan dan tulisan kalimat syahadat di bagian belakang.
Pertama, koin 1/4 dinar, dengan tingkat kemurnian (Au) 91,7 persen. Harganya setara Rp938.094 dengan berat 1,06 gram dan memiliki diameter 15 mm.
Kedua, koin 1/2 dinar, dengan tingkat kemurnian (Au) 91,7 persen. Harganya setara Rp1,81 juta dengan berat 2,13 gram dan memiliki diameter 20 mm.
Selain dua jenis itu, Antam juga menyediakan koin 1 dinar Au 91,7 persen, koin 2 dinar Au 91,7 persen, koin 4 dinar Au 91,7 persen, koin 1/4 dinar FG 99,99 persen, koin 1/2 dinar FG 99,99 persen, koin 1 dinar FG 99,99 persen, dan koin 2 dinar FG 99,99 persen.
Sementara itu, Antam juga menjual koin 1 dirham dengan tingkat kemurnian (Ag) 99,95 persen, setara Rp94 ribu dan koin 5 dirham Ag 99,95 persen.
CNNIndonesia.com telah menghubungi SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko untuk meminta penjelasan mengenai penjualan dinar dan dirham oleh perseroan. Namun, yang bersangkutan belum merespons.
Sumber : cnnindonesia.com