Jakarta -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan terdapat 157 perusahaan pinjaman online (pinjol) berbasis teknologi (fintech lending) yang secara resmi terdaftar dan berizin dari regulator per 14 Agustus 2020. Jumlah tersebut berkurang satu dari sebelumnya 158 pinjol terdaftar dan berizin per 5 Agustus 2020.
"Terdapat satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya, yaitu PT Assetku Mitra Bangsa atau Assetkita," ungkap regulator dalam keterangan resmi, Senin (7/9).
Otoritas meminta masyarakat hanya melakukan transaksi pinjam meminjam dari fintech lending yang diawasi oleh OJK. Selanjutnya, masyarakat bisa menghubungi kontak OJK melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," ungkap OJK.
Secara rinci, sebanyak 33 fintech peer to peer lending telah mengantongi izin. Lalu, 124 lainnya telah terdaftar resmi di OJK.
Data OJK menyebutkan, total penyaluran pinjaman fintech lending sebesar Rp113,46 triliun per Juni 2020. Jumlah tersebut naik sebesar 153,23 persen secara tahunan.
Kemudian, outstanding pinjaman per Juni 2020 mencapai Rp11,77 triliun, naik 38,42 persen secara tahunan.
Akumulasi rekening peminjam sebanyak 25,76 juta rekening, sedangkan rekening pemberi pinjaman sebanyak 659 ribu rekening. Lalu, tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman 90 hari (TKB 90) yakni 93,87 persen.
Daftar 157 fintech lending yang berizin atau terdaftar di OJK bisa diklik di link ini.
Sumber : cnnindonesia.com