Lindungi Rumah dan Mobil dengan Perluasan Asuransi Banjir
08 Januari 2020, 09:00:04 Dilihat: 294x
Jakarta -- Curah hujan tinggi dan kiriman air dari Bendungan Katulampa, Bogor, Jawa Barat menyebabkan banjir di sejumlah wilayah di Jabodetabek pada Rabu (1/1) lalu. Ribuan bangunan, kendaraan bermotor, dan harta benda masyarakat pun rusak diterjang banjir.
Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari Assad mengatakan bencana memang selalu perlu diwaspadai karena bisa memberikan risiko kerugian yang besar. Untuk itu, perlu ada alokasi pengeluaran keuangan khusus untuk membeli premi asuransi guna menghadapi bencana.
Asuransi yang perlu diambil tentu mencakup seluruh hal. Mulai dari asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi bangunan dan isinya, hingga asuransi kendaraan bermotor. Tujuannya, agar potensi kerugian dan pengeluaran biaya berobat serta perbaikan di semua lini bisa diminimalisir.
"Maka tak ada salahnya untuk mengalokasikan pendapatan untuk berbagai asuransi, tinggal dicari yang preminya sesuai kemampuan kantong , namun tetap terjamin manfaatnya," ujar Tejasari kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/1).
Menurut Tejasari, asuransi jiwa dan kesehatan sejatinya merupakan jenis asuransi yang wajib dimiliki, entah ketika ada bencana atau tidak. Sementara kepemilikan asuransi bangunan dan isinya serta asuransi kendaraan bermotor memang perlu dipertimbangkan lebih dulu.
Sebab, nilai premi dari kedua asuransi itu biasanya tidak kecil. Apalagi asuransi kendaraan bermotor yang memerlukan tambahan premi perluasan risiko banjir dari kebanyakan perusahaan asuransi.
"Karena biasanya tambahan premi perluasannya bisa mencapai 20-30 persen, bahkan ada yang mencapai 50 persen dari premi yang biasa dibayarkan, maka harus dicermati dulu hitung-hitung dan kemampuannya," katanya.
Bila penambahan premi cukup masuk kantong, sambungnya, barulah perluasan asuransi boleh diambil. Sebab, ia mengatakan masyarakat perlu mempertimbangkan mekanisme pembayaran premi asuransi yang biasanya dilakukan per tahun.
Artinya, tentu nominal yang harus dibayar terakumulasi cukup besar dalam satu waktu. Hal ini berbeda bila pembayaran premi bisa dilakukan secara bulanan sehingga bertahap.
"Maka ini perlu di-budget-in dari jauh-jauh hari, kalau perlu berikan alokasi khusus dari pendapatan untuk bayar premi asuransi. Misalnya ketika dapat THR atau bonus akhir tahun, maka langsung pisahkan sejumlahnya untuk premi asuransi tersebut," tuturnya.
Namun bila keuangan tidak cukup membantu, Tejasari menyarankan hanya mengambil salah satu jenis asuransi saja. Misalnya, hanya asuransi bangunan dan isinya saja atau hanya asuransi kendaraan bermotor.
Menurut perhitungannya, asuransi yang lebih tepat untuk diambil sebenarnya adalah asuransi bangunan dan isinya. Sebab, setidaknya ketika banjir datang, maka masyarakat bisa menyelamatkan kendaraan, namun belum tentu bisa sigap membawa berbagai barang-barang yang ada di rumah.
Untuk itu, risiko bangunan dan isinya jauh lebih besar. Bangunan ini, katanya, bisa berupa rumah, pabrik, hingga tempat usaha lain seperti ruko.
"Lagipula penambahan perluasan premi untuk asuransi kendaraan bermotor cenderung lebih tinggi. Tapi kalau tetap ingin beli asuransi kendaraan bermotor pun tidak apa asal disesuaikan dengan kemampuan dana," ungkapnya.
Nah, bila Anda tertarik untuk membeli asuransi tersebut, berikut caranya. Ketua Bidang SDM dan Literasi Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor menjelaskan sebenarnya ada tiga jenis asuransi kendaraan bermotor.
Pertama, Total Loss Only (TLO) yang memberikan jaminan risiko kehilangan dan kerusakan minimum 75 persen sampai 80 persen dari harga pasar kendaraan bermotor. Asuransi ini cocok untuk kendaraan bermotor yang hilang dicuri dan kerusakan akibat kecelakaan.
Kedua, All Risk yang memberi jaminan atas kendaraan bermotor yang tabrakan, terbentur, terbakar, perbuatan jahat, dan lainnya. Ketiga, All Risk dengan penambahan perluasan jaminan.
Jenis yang ketiga ini cocok untuk kendaraan bermotor yang terkena bencana, termasuk banjir. Lalu, bisa juga bila terkena dampak dari terorisme, sabotase, penggelapan, dan lainnya.
"Rate untuk tambahan jaminan perluasan banjir di angka 0,125 persen dari harga kendaraan untuk daerah Jabodetabek," ucap Julian.
Ia pun memberikan simulasi. Misalnya, untuk harga premi dengan durasi satu tahun pada kendaraan bermotor jenis mobil dengan harga pasar sekitar Rp201 juta.
Rata-rata premi dasar yang dikenakan sebesar 2,13 persen dari harga kendaraan atau mencapai Rp4,28 juta. Kemudian, ditambah jumlah premi perluasan banjir sebesar 0,125 persen dari harga kendaraan atau sebesar Rp251 ribu. Maka, total premi yang harus dibayarkan menjadi Rp4,53 juta.
Sementara untuk mekanisme klaim asuransi, begitu kendaraan bermotor terdampak banjir, Anda bisa segera melaporkannya ke perusahaan asuransi melalui call center maupun aplikasi asuransi. Setelah itu, petugas akan datang untuk mengangkut kendaraan dan dibawa ke bengkel rekanan perusahaan.
"Bila kerusakan sebagian maka akan diperbaiki oleh asuransi. Bila kerusakan total maka peserta asuransi akan mendapatkan nilai ganti rugi sebesar harga pasar kendaraan pada saat kejadian atau maksimal sesuai nilai yang tercantum di polis. Namun, untuk klaim banjir dikenakan biaya risiko 10 persen dari nilai klaim, minimum Rp500 ribu per kejadian," terangnya.
Sedangkan untuk asuransi bangunan terdiri dari dua jenis. Pertama, bangunan saja. Kedua, bangunan dan isinya.
"Kalau mau tentu lebih baik asuransi bangunan dan isinya, misalnya TV, kulkas, dan lainnya karena kalau ditotal tentu kerusakannya membutuhkan biaya perbaikan yang lebih tinggi," katanya.
Menurutnya, preminya tidak jauh berbeda.
Sementara, untuk mengajukan klaim, Anda perlu melakukan beberapa langkah.
Pertama, mendokumentasikan semua barang yang rusak. Kedua, menyimpan semua barang tersebut.
Ketiga, menyiapkan berbagai dokumen pendukung, seperti salinan polis yang masih berlaku beserta identitas diri, buku catatan, foto-foto kerugian, faktur pembelian, estimasi biaya perbaikan atau penggantian, dan lainnya.
Setelah lengkap, pihak asuransi akan memprosesnya dan melakukan pergantian.
Sumber : cnnindonesia.com