Perusahaan Ritel Ponsel Harap Berkah dari Aturan IMEI
21 Juli 2019, 09:00:10 Dilihat: 272x

Jakarta -- Perusahaan ritel telepon seluler meyakini akan memperoleh berkah dari penerapan aturan validasi IMEI dalam waktu dekat. Beleid penghambat peredaran ponsel ilegal itu dinilai bisa mendorong omzet penjualan resmi oleh perusahaan.
Salah satunya, PT Trikomsel Oke Tbk. Emiten berkode TRIO itu meyakini aturan tersebut bisa membuat masyarakat enggan membeli ponsel ilegal dan mengganti minatnya ke ponsel bergaransi dari para gerai ritel resmi. Dengan begitu, penjualan di toko-toko perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia bisa meningkat.
Sayangnya, Direktur Trikomsel Oke Jason A. Kardachi enggan memperkirakan seberapa besar potensi peningkatan penjualan ponsel di masing-masing toko sebagai dampak dari aturan ini. Hal ini lantaran peraturan resmi belum diterbitkan pemerintah.
"Nanti hanya boleh produk asli yang dijual, itu dapat meningkatkan tingkat penjualan perusahaan," ungkapnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (18/7).
Menurut dia, dampak positif dari aturan validasi IMEI bahkan sudah mulai terasa dalam beberapa hari terakhir. Hal ini terlihat dari lonjakan harga saham perusahaan yang mencapai lebih dari 700 persen dalam kurun sebulan terakhir, dari Rp50 menjadi Rp426.
Menurut dia, ini merupakan bukti bahwa pasar ritel ponsel akan kian bergairah berkat aturan validasi IMEI, meski perusahaan belum menganalisa lebih dalam lonjakan harga saham tersebut.
"Manajemen tidak mengetahui kenapa ada peningkatan atau lonjakan yang terjadi selama beberapa hari terakhir, tapi kami melihat mungkin ini ada ekspektasi dari masyarakat bahwa peraturan akan berdampak positif kepada perusahaan," katanya.
Lebih lanjut, Jason berharap dampak positif dari aturan ini bisa mendongrak kinerja perusahaan yang sejatinya tengah melambat pada kuartal I 2019. Pendapatan perusahaan tercatat hanya sebesar Rp286 miliar pada periode Januari-Maret 2019.
Realisasi pendapatan itu turun Rp159 miliar atau 35,73 persen dari periode Januari-Maret 2018 senilai Rp445 miliar. Menurutnya, hal ini merupakan dampak dari penutupan lima toko yang dilakukan perusahaan dalam rangka efisiensi.
Terkait pengembangan usaha, perusahaan mengaku masih mengkaji rencana pembukaan toko baru. Saat ini, perusahaan setidaknya memiliki 76 Oke Shop dan 22 Global Teleshop di seluruh Indonesia.
"Sampai saat ini, kami masih belum ada rencana ekspansi tetap berfokus kepada toko-toko yang bisa berkontribusi positif," jelasnya.
Senada, peritel ponsel lain, PT Erajaya Swasembada Tbk juga berharap aturan validasi IMEI bisa mengerek pendapatan di sejumlah toko-toko perusahaan. Sebab, menurut Direktur Pemasaran dan Komunikasi Erajaya Djatmiko Wardoyo, wacana aturan itu saja setidaknya sudah memberikan kepastian iklim usaha bagi para riteler dan pihak-pihak yang terkait dalam bisnis ini.
Namun, seperti halnya Trikomsel, Djatmiko mengaku belum bisa memperkirakan seberapa besar potensi peningkatan pendapatan dari aturan ini.
"Karena peraturannya belum diterapkan, tapi setidaknya memberi kepastian iklim usaa bagi perusahaan. Kami berharap celah ponsel BM yang masuk ke Indonesia bisa teratasi," ujarnya.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.