Bekasi Operasikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Tahun Ini
20 Juli 2019, 09:00:08 Dilihat: 305x

Jakarta -- Pemerintah Kota Bekasi berjanji segera mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) tahun ini sesuai keinginan Presiden Joko Widodo. Untuk memenuhi janji tersebut, mereka akan melakukan uji coba PLTSa yang berlokasi di Sumur Batu satu kali lagi sebelum benar-benar beroperasi.
Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto mengatakan sebelumnya uji coba terhadap mesin pembangkit sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Hanya saja, uji coba kala itu masih belum sempurna lantaran mesin selalu mengeluarkan asap berukuran besar dengan warna pekat.
"Tentu hal tersebut bisa mengganggu kesehatan dan mengganggu lingkungan. Makanya akan kami uji coba lagi, dan yang belum optimal akan terus kami optimalkan," ujar Tri di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Kamis (18/7).
Tri mengatakan uji coba ini akan dimulai lagi pada 3 Agustus 2019 mendatang. Tapi, ia tak menyebut, kapan sedianya uji coba tahap kedua ini akan berakhir.
Jika memang uji coba telah berakhir, maka pembangkit sampah Bekasi bisa segera beroperasi. Sembari uji coba, pembangkit tinggal melengkapi beberapa proses administrasi sebelum operasi dimulai.
Proses administrasi ini, lanjut dia, tidak termasuk dengan harga beli listrik yang seharusnya dibayar PT PLN (Persero). Sebab menurutnya, pengembang listrik swasta PT Nusa Wijaya Abadi dan PLN telah menyepakati harga listrik US$0,13 per Kilowatt-hour (KWh).
Kesepakatan akan dituangkan di dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL).
"Detailnya, nanti dari pembakaran sampah akan disambungkan ke sistem PLN dan nanti setelah itu dihitung berapa kapasitas yang bisa dihasilkan untuk kemudian dibayar oleh PLN," jelas dia.
Kemudian, Tri mengatakan bahwa pemerintah pusat juga meminta PLTSa Bekasi untuk mengubah kapasitasnya. Sesuai kajian awal, kapasitas PLTSa ditetapkan 19 Megawatt (MW).
Namun kemudian, kapasitas diturunkan menjadi 9 MW karena jarak penyambungan dengan sistem PLN cukup jauh.
Hanya saja, sesuai rapat di tingkat Kementerian Koordinator Kemaritiman, kapasitas PLTSa ini dikembalikan menjadi 19 MW. Dengan kapasitas tersebut, ia mengatakan jumlah sampah yang bisa diolah mencapai 1.500 ton dan bisa memberikan listrik untuk hampir sebagian besar rumah tangga Bekasi.
"Listrik masalah satu kota bisa selesai," jelas dia.
Bekasi menjadi satu dari 12 kota di Indonesia yang diperintahkan untuk mengembangkan PLTSa. Amanat tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instansi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Di dalam aturan tersebut, pemda bisa menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BUMN, atau swasta untuk membangun PLTSA dan nanti akan mendapatkan bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) kepada pemda maksimal Rp500 ribu per ton sampah.
Hingga 2022 mendatang, Kementerian ESDM menaksir pembangunan PLTSa di 12 kota akan menghasilkan daya listrik yang sebesar 234 Megawatt (MW). Namun, Jokowi meminta agar pemerintah benar-benar serius merealisasikan hal tersebut karena ia merasa pembangunan PLTSa berjalan lamban.
"Saya belum mendengar ada progress yang sudah nyala dan jadi. Laporan terakhir yang saya terima sih belum," ungkap Jokowi.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.