87 Perusahaan Pembiayaan Bisa Manfaatkan DP Nol Persen
21 Januari 2019, 09:00:02 Dilihat: 310x
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut 46 persen dari 188 perusahaan pembiayaan (multifinance) memiliki rasio pembiayaan macet (NonperformingFinance/NPF) kurang dari 1 persen. Berarti, sekitar 86-87 multifinance dapat memanfaatkan kebijakan uang muka (down payment/DP) nol persen untuk pembiayaan motor dan mobil.
Sisanya, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2 B Bambang W Budiawan memprediksi NPFindustri multifinance masih di kisaran 2,75 persen pada tahun ini. "Masih ada perusahaan pembiayaan (skala) besar dan sedang mengatasi masalah NPF. Jadi, kami proyeksikan NPFstagnan (tahun ini)," ujarnya, Rabu (16/1).
Berdasarkan data OJK, rasio pembiayaan macet multifinance per November 2018 tembus 2,83 persen. Angka ini masih lebih baik ketimbang periode yang sama tahun lalu, yakni 3,08 persen. "Untuk menurunkan sampai 2,83 persen dari 3 persen lebih saja susah," imbuh dia.
Namun demikian, Bambang tak menjelaskan lebih rinci rasio pembiayaan bermasalah untuk motor dan mobil terhadap industri multifinance. Yang pasti, ia mengungkapkan industri multifinance juga melayani lini bisnis lainnya, seperti alat berat dan multiguna, termasuk anjak piutang.
Nah, persoalannya, harga komoditas yang turun beberapa waktu lalu sempat membuat kinerja perusahaan alat berat terganggu. "Jadi, NPF bervariasi. Saya tidak bisa sebut angkanya, harus dibedah," jelasnya.
Adapun, terkait bisnis pembiayaan, OJK optimis multifinance mampu mencetak kenaikan 9 persen - 11 persen pada tahun ini. Per November 2018, penyaluran pembiayaan industri tercatat tumbuh 5,14 persen menjadi Rp433,86 triliun dibandingkan November 2017 lalu.
Angka penyaluran pembiayaan itu terdiri dari segmen pembiayaan multiguna sebesar Rp254,29 triliun, investasi Rp135,69 triliun, modal kerja Rp23,87 triliun, serta syariah Rp19,87 triliun.
Diketahui, penerapan DP nol persen tak bisa dilakukan oleh multifinance yang memiliki NPF di atas 1 persen. Detilnya, perusahaan yang memiliki NPF lebih dari 1 persen dan di bawah 3 persen harus memberikan DP kepada konsumennya sebesar 10 persen.
Sementara, perusahaan dengan tingkat NPF di atas 3 persen dan di bawah 5 persen wajib menerapkan DP 15 persen.
Sumber : cnnindonesia.com