87 Perusahaan Pembiayaan Bisa Manfaatkan DP Nol Persen
21 Januari 2019, 09:00:02 Dilihat: 310x

Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut 46 persen dari 188 perusahaan pembiayaan (multifinance) memiliki rasio pembiayaan macet (NonperformingFinance/NPF) kurang dari 1 persen. Berarti, sekitar 86-87 multifinance dapat memanfaatkan kebijakan uang muka (down payment/DP) nol persen untuk pembiayaan motor dan mobil.
Sisanya, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2 B Bambang W Budiawan memprediksi NPFindustri multifinance masih di kisaran 2,75 persen pada tahun ini. "Masih ada perusahaan pembiayaan (skala) besar dan sedang mengatasi masalah NPF. Jadi, kami proyeksikan NPFstagnan (tahun ini)," ujarnya, Rabu (16/1).
Berdasarkan data OJK, rasio pembiayaan macet multifinance per November 2018 tembus 2,83 persen. Angka ini masih lebih baik ketimbang periode yang sama tahun lalu, yakni 3,08 persen. "Untuk menurunkan sampai 2,83 persen dari 3 persen lebih saja susah," imbuh dia.
Namun demikian, Bambang tak menjelaskan lebih rinci rasio pembiayaan bermasalah untuk motor dan mobil terhadap industri multifinance. Yang pasti, ia mengungkapkan industri multifinance juga melayani lini bisnis lainnya, seperti alat berat dan multiguna, termasuk anjak piutang.
Nah, persoalannya, harga komoditas yang turun beberapa waktu lalu sempat membuat kinerja perusahaan alat berat terganggu. "Jadi, NPF bervariasi. Saya tidak bisa sebut angkanya, harus dibedah," jelasnya.
Adapun, terkait bisnis pembiayaan, OJK optimis multifinance mampu mencetak kenaikan 9 persen - 11 persen pada tahun ini. Per November 2018, penyaluran pembiayaan industri tercatat tumbuh 5,14 persen menjadi Rp433,86 triliun dibandingkan November 2017 lalu.
Angka penyaluran pembiayaan itu terdiri dari segmen pembiayaan multiguna sebesar Rp254,29 triliun, investasi Rp135,69 triliun, modal kerja Rp23,87 triliun, serta syariah Rp19,87 triliun.
Diketahui, penerapan DP nol persen tak bisa dilakukan oleh multifinance yang memiliki NPF di atas 1 persen. Detilnya, perusahaan yang memiliki NPF lebih dari 1 persen dan di bawah 3 persen harus memberikan DP kepada konsumennya sebesar 10 persen.
Sementara, perusahaan dengan tingkat NPF di atas 3 persen dan di bawah 5 persen wajib menerapkan DP 15 persen.
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.