Revisi UU KPK, PDIP Dituding Rusak Tatanan Negara
13 Oktober 2015, 08:21:37 Dilihat: 113x

JAKARTA - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Chris Biantoro mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diinsiasi politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu sengaja dilakukan untuk merusak tatanan negara.
Bahkan, kata dia, KontraS telah mencium gelagat busuk dari partai besutan Megawati Soekarnoputri itu, di mana maksud di balik revisi tersebut adalah untuk melemahkan KPK. Bahkan, ditengarai hal tersebut sudah dirancang sejak lama.
"Kami mencium aroma busuk pelemahan KPK sudah lama dilakukan PDIP. Terutama saat kriminalisasi terhadap para komisioner KPK," ujar Chris dalam diskusi "Menolak Ancaman `Pembunuhan` KPK", di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).
Chris menyebut sejarah telah mencatat saat putri Presiden Sokarno tersebut menjadi orang nomor satu di Indonesia di mana terjadi pristiwa pembunuhan aktivis HAM, Munir.
"Sepertinya ada kesengajaan dari PDIP untuk merusak tatanan negara. Saat peristiwa Munir di mana kala itu Hendropriyono juga diangkat jadi Kepala BIN oleh Presiden Megawati," kata Chris.
Chris menjelaskan, KontraS akan melakukan perlawanan terhadap upaya-upaya "pembunuhan" KPK yang akan dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Menurutnya, revisi tersebut ingin menjadikan KPK seperti lembaga Komnas HAM yang hanya dapat melakukan penyelidikan.
"Kita tidak mau KPK seperti Komnas HAM yang hanya lembaga penyelidikan. Karena revisi yang dilakukan nantinya akan meregulasi tentang penyadapan yang berpeluang besar dapat bocor," paparnya.
Seperti diketahui, Koalisi Bersih menyatakan penolakan terhadap revisi UU KPK lantaran membatasi umur KPK hanya sampai 12 tahun. Kedua, revisi tersebut juga mengurangi kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan.
Selain itu, revisi UU KPK juga dianggap mempersempit ruang gerak KPK karena hanya menggarap kasus yang berpotensi merugikan negara di atas Rp50 miliar.
Kemudian, Koalisi Bersih juga menolak revisi UU KPK lantaran penyadapan dan penyitaan yang dilakukan KPK harus melalui izin ketua Pengadilan Negeri. Operasi tangkap tangan (OTT) juga dinilai mustahil dilakukan oleh lembaga antirasuah karena adanya revisi tersebut. (MSR)
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.