Sidang Perdana Uji Materi Perppu MK Digelar
12 November 2013, 10:04:46 Dilihat: 120x

JAKARTA - Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana uji materi Perppu MK yang baru saja diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyelamatkan lembaga yudikatif tersebut.
Menurut pemohon, Habiburokhman, dirinya berani mendaftarkan Perppu MK dikarenakan berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan telah mensejajarkan Perppu setara dengan undang-undang.
"Alasan Kedua, Pasal 22 UUD 1945 yang mengatur Perppu terdapat di dalam Bab VII tentang DPR. Materi Bab VII terdiri atas Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22A, dan Pasal 22B, yang mengatur tentang kelembagaan DPR (Pasal 19, Pasal 20A, Pasal 21, dan Pasal 22B) serta materi mengenai pembuatan Undang-Undang sebagai hasil Perubahan I dan II (Vide Pasal 20). Dalam hubungannya dengan materi yang diatur dalam Bab VII ketentuan Pasal 22 sangat erat hubungannya dengan kewenangan DPR dalam pembuatan Undang-Undang, dengan demikian secara substantif Perppu adalah UU," kata Habib, melalui rilis yang diterima Okezone, Selasa (12/11/2013).
Kemudian, kata Habib, UUD 1945 membedakan antara Perppu dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) yang tujuannya untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
"Terakhir, Perppu melahirkan norma hukum dan sebagai norma hukum baru akan dapat menimbulkan: (a) status hukum baru, (b) hubungan hukum baru, dan (c) akibat hukum baru," ujarnya.
Menurutnya, ada dua alasan Perppu tersebut harus dibatalkan oleh MK, pertama Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK dikeluarkan tidak dalam keadaan genting dan memaksa.
"Perlu digaris-bawahi bahwa persoalan tertangkapnya Ketua MK Akil Mohtar saat menerima suap adalah persoalan genting dan memaksa terkait pemberantaan korupsi dan sama sekali bukan persoalan genting dan memaksa terkait pengaturan MK," jelasnya.
Kedua, sambung dia, keberadaan panel ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 A Perppu MK telah membatasi kewenangan Presiden, DPR dan MA untuk mengajukan Hakim Konstitusi.
"UUD 45 secara jelas mengamanatkan bahwa sembilan hakim konstitusi ditetapkan oleh Presiden yang diajukan oleh DPR, MA dan Presiden tanpa harus melewati lagi uji kelayakan dan kepatutan oleh pihak lain," tuturnya.
Terkahir, dia menuturkan keberadaan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang dibentuk oleh KY bertentangan dengan Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 tanggal 23 Agustus 2006 yang mengecualikan hakim konstitusi sebagai objek pengawasan etik KY dengan argumen bahwa hakim konstitusi merupakan jabatan, bukan profesi karier seperti hakim lain.
(cns) Catur Nugroho Saputra - Okezone
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.