Arief Setyadi
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) direspons cepat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setelah dukungan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, kini giliran Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto merespons putusan tersebut.
Taufik menyatakan, terhitung mulai hari ini, semua RSBI akan ditutup dan dihapuskan. Keputusan itu diambil dari rapat yang dilakukan bersama dengan 49 Kepala Sekolah RSBI yang terdiri dari delapan SD, 15 SMP, 10 SMA dan 16 SMK.
"Hasil rapatnya, label RSBI di semua sekolah dihilangkan atau ditutup, sebagai bentuk respons cepat Pemprov DKI terhadap keputusan MK," ujar Taufik di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (8/1/2013).
Meski RSBI/SBI dihapus, imbuhnya, orientasi terhadap mutu harus tetap menjadi prinsip utama dengan membuka akses yang luas terhadap peserta didik terutama yang berasal dari keluarga tidak mampu. Menurut Taufik, bila ada program kegiatan yang terkait dengan pendanaan sudah dijalankan, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas.
"Bila belum dilaksanakan, anggaran dimusyawarahkan dengan komite sekolah dan orangtua, dengan catatan Komite Sekolah menjadi leading sector," ungkapnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan permohonan para penggugat terkait kasus RSBI. Penggugat yang terdiri dari unsur Indonesia Corruption Watch (ICW) guru, orangtua murid, dan pengamat pendidikan ini mengajukan judicial review atas Pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Mereka mengajukan beberapa pertimbangan, yakni biaya yang mahal membuat diskriminasi pendidikan serta pembedaan antara RSBI/SBI dengan non RSBI/SBI menimbulkan kastanisasi pendidikan. Selain itu, penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran dapat merusak jati diri bangsa dan mengikis pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.(rfa)