Komisi Yudisial (KY) menyelidiki dugaan keterlibatan anggota majelis hakim agung lain dalam peninjauan kembali (PK) kasus pemalsuan vonis bandara narkoba selain Achmad Yamanie.
Anggota majelis hakim agung dalam peninjauan kembali kasus bandar narkoba Hangky Gunawan bukan hanya Achmad Yamanie.Ada dua hakim agung lainnya yakni Imron Anwari dan Nyak Pha. Menurut Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil tiga anggota majelis hakim agung dalam PK yang mengganti hukuman mati Hangky menjadi penjara 15 tahun dan dimanipulasi menjadi 12 tahun penjara untuk menjalani pemeriksaan.
Selain para hakim agung, KY juga akan memeriksa panitera yang mencatat putusan dan petugas teknis yang mengunggah putusan tersebut pada laman MA. Saat ini KY sedang mengumpulkan dokumen-dokumen perkara seperti putusan Pengadilan Negeri Surabaya, putusan PK, hingga tulisan tangan Yamanie yang mengganti hukuman Hangky Gunawan. KY ingin memanggil semua pihak yang terkait agar masalah pemotongan vonis Hangky menjadi jernih sehingga bisa memberikan rekomendasi sanksi yang tepat sesuai kesalahan masingmasing pihak.
Sebagai sesama anggota majelis, menurut Imam, tiga hakim tersebut biasanya saling mengetahui apa yang dilakukan rekannya. Mereka juga harus saling mengontrol. Jika Yamanie melakukan pemalsuan, mereka setidaknya tahu dan bisa mencegah. “KY juga sudah meminta klarifikasi ke Mahkamah Agung (MA) soal apa yang sebenarnya terjadi menurut versi MA,”paparnya. Pada kesempatan itu Imam Anshori juga mengakui pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tidak memproses permohonan pengunduran diri hakim agung Achmad Yamanie.
Presiden diminta menunggu hasil pemeriksaan KY terhadap dugaan pelanggaran etika dan pedoman perilaku hakim yang dilakukannya saat ini. Sekadar diketahui, hakim agung Achmad Yamanie telah mengajukan pengunduran diri karena diduga terlibat dalam pemalsuan vonis bandar narkoba. Putusan Yamanie dkk dalam sidang PK meringankan hukuman Hangky Gunawan dari hukuman mati menjadi 15 tahun, bahkan belakangan turun menjadi 12 tahun.“Mau cepat- cepat kirim surat ke Presiden untuk tidak mengabulkan pengunduran diri sebelum urusannya selesai dengan KY,” ujarnya kemarin.
Sejak pemberitaan pemalsuan vonis bandara narkoba ramai dibicarakan keberadaan hakim agung Achmad Yamanie seolah menghilang.Tidak satu pun pejabat MA yang mau memberitahukan keberadaan Yamanie. Rumah dinas Yamanie semenjak menjabat hakim agung di kawasan Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat sudah kosong sejak satu bulan lalu. Setelah menjadi hakim agung,Yamanie diduga belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.Terakhir,dia mempunyai dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang terbit pada 2008 atas laporan tahun 2006.
Dokumen itu digunakannya untuk mengikuti seleksi hakim agung. Saat itu kekayaan Yamanie Rp784.132.000.Kekayaan terbesar adalah piutang yang mencapai Rp904, kemudian tanah Rp609 juta, alat transportasi Rp217 juta,dan giro Rp78 juta. Dia mempunyai utang Rp210 juta. Jumlah utang ini tidak berubah sejak 2001. Anti-Corruption Clearing House (ACCH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan LHKPN terbaru atas nama Achmad Yamanie. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menegaskan ada dua kemungkinan tidak terdeteksinya LHKPN Yamanie yakni bisa jadi harta kekayaannya masih diverifikasi atau memang belum dilaporkan.
Di tempat terpisah, pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fajrul Falaakh, mengatakan, pengunduran diri hakim Yamanie yang sudah disimpulkan melakukan kelalaian harus dilakukan melalui mekanisme pada lembaga berwenang. Ini untuk menegaskan bahwa setiap kesalahan dalam lembaga peradilan akan diperlakukan dengan adil dan mendapat sanksi setimpal. Yamanie bisa saja beralasan khilaf dan kasus tersebut hilang begitu saja.Karena itu, peran KY sangat penting untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Bukan hanya memberikan efek jera kepada hakim lain, melainkan memperjelas standar kesalahan dan sanksi.Nanti semua orang yang melakukan kesalahan bisa mudah menghindari proses hukum hanya dengan mundur,” ungkapnya. Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mempersilakan KPK dan Mabes Polri mengusut dugaan pemalsuan vonis yang dilakukan Achmad Yamanie. MA menegaskan tindakan Yamanie yang memperingan vonis terdakwa bandar narkoba Hangky Gunawan bukan delik aduan sehingga KPK dan Polri bisa langsung mengusut tanpa menunggu laporan.
Selain kepada KPK dan Polri,Ridwan juga berharap KY melakukan pemeriksaan terhadap Yamanie untuk kepastian yang bersangkutan telah melanggar kode etik hakim. MA akhirnya mengakui pengunduran diri hakim agung Achmad Yamanie karena diduga terlibat dalam pemalsuan salinan putusan PK Hangky Gunawan,terpidana vonis mati kasus kepemilikan pabrik narkoba di Surabaya.
Dia bersama Imron Anwari dan Nyak Pha membatalkan vonis mati Hangky dan menggantinya menjadi hukuman 15 tahun penjara. Pemeriksaan terhadap putusan majelis atas nama Hangky Gunawan menemukan tulisan tangan hakim Yamanie yang mencatat hukuman pidana penjara 12 tahun untuk Hangky.
Sumber : seputar-indonesia.com