JAKARTA - Tertangkapnya Hakim Puji Wijayanto (PW) ketika sedang berpesta shabu-shabu sangat mencoreng nama baik penegak hukum. Oleh karenanya, pelaku harus dihukum berat
"Proses dan beri sanksi berat. Ini momentum Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan tes urine ke seluruh hakim yang ada di Indonesia," ungkap Ketua Komisi III DPR RI I Gede Pasek Suardika kepada Okezone, Rabu (17/10/2012).
Ketua DPP Bidang Pemuda dan Olahraga Partai Demokrat tersebut, menilai hakim yang berpesta narkoba bisa berbahaya saat memimpin sidang kasus narkoba. "Sangat berbahaya hakim yang akan mengadili kasus narkoba, tapi sudah terjerat jaringan narkoba," tegasnya.
Pasek menambahkan, penegakan terhadap pelaku pengedar dan pengguna narkoba memang harus optimal. Namun, dia membantah jika Grasi hukuman seumur hidup yang diberikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada gembong narkoba yang sebelumnya divonis hukuman mati, sebagai upaya pelemahan memerangi narkoba di Indonesia.
"Harus dipisahkan urusan Grasi dengan proses hukum. Karena Grasi itu bukan upaya hukum. Hukuman itu berproses sesuai dengan hukum acara yang ada. Sedangkan, Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi itu masuk dalam hak prerogratif seorang kepala negara. Bukan alasan hukum yang dipakai," paparnya.
Menurut Pasek, Grasi itu adalah upaya pengampunan yang artinya secara hukum adalah orang yang bersalah, kemudian memhon ampun kepada negara melalui kepala negara. "Karena itulah disebut hak preogratif," singkatnya.
Hakim yang berpesta narkoba, lanjut Pasek, tidak berarti semua hakim pakai narkoba. Itu hanya oknum yang memang secara tak langsung memperburuk citra institusinya.
"Harus dipisahkan oknum dengan lembaga. Sebab, lembaga harus terus diperkuat, oknum harus terus dibersihkan. Semua profesi pasti ada oknum. Termasuk politisi, jaksa, wartawan, notaris, dan lain-lain," simpulnya.