Misbahol Munir - Okezone
Kamis, 30 Agustus 2012 18:46 wib
Foto: Okezone
JAKARTA - Meski sempat menjadi perdebatan hangat di DPR hingga menghabiskan lima masa sidang sejak 2008, akhirnya DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pengesahan RUUK DIY menjadi Undang-Undang ini juga tidak banyak diwarnai aksi protes. Padahal sebelumnya, RUUK DIY ini berlangsung alot pada pembahasan ditingkat Panitia Kerja (Panja).
RUUK DIY disahkan oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung sebagai pimpinan rapat Paripurna. Sebelum mengetok palu, Pramono meminta persetujuan dari sembilan fraksi.
Untuk memberikan kepastian dan terhindarnya kesalahpahaman pengesahan RUUK DIY, Pramono hingga dua kali meminta persetujuan peserta rapat yang dihadiri oleh 285 anggota DPR dari semua fraksi itu.
"Sekali lagi, apakah Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewan Yogyakarta dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang," ujar Pramono dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Para peserta anggota DPR pun menjawab dengan teriakan setuju secara serentak. Mendapat jawaban setuju secara serentak dari anggota rapat, Pramono langsung melayangkan ketukan palu satu kali sebagai simbol persetujuan RUUK DIY disahkan.
Pembacaan pendapat akhir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi menjadi akhir dari persetujuan dan pengesahan RUUK DIY itu.
Meski harus ditempuh dalam lima kali masa persidangan sejak 2008, Gamawan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kerja keras pihak DPR bersama pemerintah untuk merampungkan RUUK DIY. "Upaya itu menjadi bukti komitmen kita dalam berkonstitusi," kata dia.
Di samping itu Gamawan juga menyampaikan terima kasih kepada tokoh-tokoh Yogyakarta dan berbagai pihak yang telah berkontribusi memberikan pandangan untuk RUUK DIY ini.
"Dengan adanya adanya undang-undang ini, maka nantinya akan ada kepastian huum bagi konsistensi Daerah Istimewa Yogyakarta," ucapnya. (sus)
(mbs)