Awaludin - Okezone
Kamis, 30 Agustus 2012 07:17 wib
Ilustrasi (Foto: dok Okezone)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan 22 partai politik (Parpol) terkait judicial review atau uji materi UU Nomor 8 tahun 2012 atau UU Pemilu. MK Memutuskan bahwa kententuan Parliamentary Threshold (ambang batas parlemen) 3,5 persen hanya berlaku untuk tingkat DPR.
Menurut Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi, putusan MK tersebut sangatlah tepat, pasalnya suara rakyat menjadi tetap berharga. "Sebab kalau Parliamentary Threshold (PT) berlaku secara keseluruhan baik di DPRD maupun DPR, banyak suara rakyat yang mubazir," ucapnya saat berbincang dengan okezone, Kamis (29/8/2012).
Sebab faktanya, lanjut Adhie, di sejumlah daerah rakyat ada yang lebih percaya kepada partai yang bukan "main stream" politik nasional. "Seharusnya, sejalan dengan pandangan ini, parpol yang sudah berbadan hukum dan pernah ikut pemilu tidak perlu verifikasi. Kemudian syarat parpol tidak harus banyak cabang seperti ketentuan dalam UU politik yang baru," tambahnya.
Kata Adhie, logikanya kalau parpol yang di suatu provinsi atau daerah tidak punya pasar. "kenapa juga harus buka outlet di sana," tuturnya.
Namun, Adhie menyayangkan sikap anggota dewan yang tidak paham kepada tugas dan fungsinya dalam membuat undang-undang. "Secara umum, orang-orang DPR tidak paham tugas dan fungsinya. Terutama dalam membuat UU, hampir semua tidak mengerti substansi dari UU," tambahnya.
Sehingga, kata Adhie, Undang-Undang dibuat hanya demi kepentingan pembuatnya. "Maka ada yang dirugikan dan menggugat, besar kemungkinan produk UU itu dikalahkan, didrop. Celakanya, para anggota DPR merasa hal itu bukan kesalahan mereka," tutupnya.
(ugo)