Adhyaksa Dault Ikut Setuju Kasus Simulator SIM Dibawa ke MK
07 Agustus 2012, 08:20:00 Dilihat: 195x

Selasa, 7 Agustus 2012 - 07:46 wib
Mustholih - Okezone
Ilustrasi
enlarge this image
JAKARTA- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Adyaksa Dault, mengatakan uji materi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memang harus diambil untuk memutuskan siapa yang paling berwenang menangani kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Kepolisian RI 2011.
"saya setuju dengan pendapat Pak Yusril. Ke MK saja," kata Adhyaksa di Jakarta.
Meski melihat uji materi sebagai jalan terakhir, Adhyaksa mengatakan, jalur hukum itu mesti ditempuh apabila KPK dan Kepolisian RI berkukuh memperebutkan kasus tersebut. "Kalau masing-masing berkukuh, mau enggak mau, memang harus menempuh ke jalur hukum. Biar MK saja yang menentukan kewenangan," kata Adhyaksa.
Kepolisian RI memang berencana menggugat Undang-undang KPK, menyusul kisruh saling sikut dengan komisi yang diketuai Abraham Samad itu dalam menangani kasus simulator SIM ke Mahkamah Konstitusi. "Kita lihat saja nanti, kalau nanti dibawa ke arah sana (MK), kita ikut saja," ujar Kepala Polri, Jenderal Timur Pradopo, saat menghadiri pertemuan dengan purnawirawan Polri di Gedung Mutiara, Komplek PTIK, Jakarta, Senin (6/8/2012)
Kasus korupsi yang terjadi di Korp Lalu Lintas Polri itu seperti kembali memperburuk hubungan KPK dengan Polri. Setelah KPK menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didik Purnomo, Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang, sebagai tersangka, Polri belakangan menyusul dengan menetapkan status tersangka terhadap tiga tersangka versi KPK.
Para tersangka versi Polri adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legino, dan dua pihak swasta, Sukotjo Bambang, dan Budi Santoso. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar, di Jalan Trunojaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012), menyebut mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak 1 Agustus lalu.
KPK pun telah mempersilakan Kepolisian RI menguji materi soal siapa yang paling berhak menangani kasus dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri 2011 ke Mahkamah Konstitusi. "Saya kira itu hak Polri. Silakan saja untuk membawanya ke ranah MK," kata juru bicara KPK, Johan Budi.
Menurut Johan Budi, KPK sekarang lebih memprioritaskan pada penjadwalan ulang pertemuan dengan Kepala Polri, Jenderal Timur Pradopo, yang hari ini tertunda. Sebab, kata Johan Budi, pertemuan lanjutan itu sebetulnya bisa menentukan arah ke depan perkembangan kasus Simulator SIM. "Kita lewati satu sampai dua tahapan dengan menunggu hasil pertemuan. Pertemuan masih belum diketahui kapan," ungkap Johan.
(ris)
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.