Adhyaksa Dault Ikut Setuju Kasus Simulator SIM Dibawa ke MK
07 Agustus 2012, 08:20:00 Dilihat: 195x
Selasa, 7 Agustus 2012 - 07:46 wib
Mustholih - Okezone
Ilustrasi
enlarge this image
JAKARTA- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Adyaksa Dault, mengatakan uji materi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memang harus diambil untuk memutuskan siapa yang paling berwenang menangani kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Kepolisian RI 2011.
"saya setuju dengan pendapat Pak Yusril. Ke MK saja," kata Adhyaksa di Jakarta.
Meski melihat uji materi sebagai jalan terakhir, Adhyaksa mengatakan, jalur hukum itu mesti ditempuh apabila KPK dan Kepolisian RI berkukuh memperebutkan kasus tersebut. "Kalau masing-masing berkukuh, mau enggak mau, memang harus menempuh ke jalur hukum. Biar MK saja yang menentukan kewenangan," kata Adhyaksa.
Kepolisian RI memang berencana menggugat Undang-undang KPK, menyusul kisruh saling sikut dengan komisi yang diketuai Abraham Samad itu dalam menangani kasus simulator SIM ke Mahkamah Konstitusi. "Kita lihat saja nanti, kalau nanti dibawa ke arah sana (MK), kita ikut saja," ujar Kepala Polri, Jenderal Timur Pradopo, saat menghadiri pertemuan dengan purnawirawan Polri di Gedung Mutiara, Komplek PTIK, Jakarta, Senin (6/8/2012)
Kasus korupsi yang terjadi di Korp Lalu Lintas Polri itu seperti kembali memperburuk hubungan KPK dengan Polri. Setelah KPK menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didik Purnomo, Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang, sebagai tersangka, Polri belakangan menyusul dengan menetapkan status tersangka terhadap tiga tersangka versi KPK.
Para tersangka versi Polri adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legino, dan dua pihak swasta, Sukotjo Bambang, dan Budi Santoso. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar, di Jalan Trunojaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012), menyebut mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak 1 Agustus lalu.
KPK pun telah mempersilakan Kepolisian RI menguji materi soal siapa yang paling berhak menangani kasus dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri 2011 ke Mahkamah Konstitusi. "Saya kira itu hak Polri. Silakan saja untuk membawanya ke ranah MK," kata juru bicara KPK, Johan Budi.
Menurut Johan Budi, KPK sekarang lebih memprioritaskan pada penjadwalan ulang pertemuan dengan Kepala Polri, Jenderal Timur Pradopo, yang hari ini tertunda. Sebab, kata Johan Budi, pertemuan lanjutan itu sebetulnya bisa menentukan arah ke depan perkembangan kasus Simulator SIM. "Kita lewati satu sampai dua tahapan dengan menunggu hasil pertemuan. Pertemuan masih belum diketahui kapan," ungkap Johan.
(ris)