Liputan6.com, Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menangani kasus korupsi yang makin merajalela ini.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan penggunaan UU tersebut dinilai lebih memudahkan KPK membuktikan kesalahan seseorang yang melakukan pencucian uang. Undang-undang itu juga memberi efek keadilan karena penyuap dan pihak yang disuap tanpa pandang bulu dapat diproses hukum.
"Kita berharap bahwa KPK mau memakai Undang-Undang TPPU pasal 5. Sampai sekarang belum digunakan hanya baru nuansanya saja, wacana, dan sebagainya," ujar Yusuf di Jakarta, Kamis (26/7).
Yusuf menambahkan dengan menggunakan UU itu proses pengembalian aset yang dikorupsi dapat lebih cepat dilakukan. Pasalnya dalam UU TPPU memungkinkan adanya penghentian sementara, penundaan transaksi, dan pemblokiran. Selain itu, juga tak memerlukan izin Gubernur Bank Indonesia terlebih dulu.
"Selain membuat lebih mudah, hal ini juga agar produk undang-undang yang kita buat tidak sia-sia atau mubazir. Sayang bila tidak terpakai," tegas Yusuf.(ADI/JUM)