Hampir seluruh perwakilan yayasan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se Jawa Timur kumpul bersama, Sabtu (16/10) di Conference Hall Lt. 2 Universitas Narotama. Acara bertema Silaturrahim & Pembinaan Anggota Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (BP PTSI) wilayah Jawa Timur itu dihadiri Sekjen Asosiasi BP PTSI pusat Dr Chairuman Armin.
Tidak sedikit peserta yang hadir dari luar kota Surabaya. Seperti yayasan STIKIP PGRI Trenggalek, STIKIP PGRI Pacitan, yayasan Dharma Husada Kediri, PPLP PT PGRI Madiun, STIE Malangkucecwara Malang dan berbagai PTS-PTS di Madura. Namun banyak juga peserta dari kampus-kampus besar di Surabaya. Seperti Ubaya, Untag, STIESIA, Hang Tuah dan tentunya Universitas Narotama.
Walaupun acara bertema silaturrahim, namun isu yang diangkat cukup menarik. Acara yang dikemas talk show itu banyak membahas tentang sinkronisasi yayasan PTS dengan undang-undang yang berlaku. Yaitu susunan organisasi UU nomor 21/2001 jo UU 24/2008 tentang UU yayasan.
Dalam UU yang baru disebutkan organisasi harus ada susunan Pembina, pengawas dan pengurus. Banyak yayasan yang yang menjabat pengurus dan pendiri adalah orang yang sama dan itu-itu saja. Belum lagi batas waktu yang diberikan depdiknas untuk mensinkronkan diri sudah lewat. Padahal sanksi yang mengancamnya pun cukup berat. Yaitu jika tidak emnsinkronkan diri dengan UU, lembaga yang bersangkutan terancam dilikuidasi. (din)