Keberadaan mahasiswa Universitas Narotama yang berstatus WNA (warga Negara asing) mengharuskan mereka untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. International Relations Office (IRO) Universitas Narotama bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Timur Divisi Keimigrasian mengadakan Sosialisasi Pemberian, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Terbatas Bagi Mahasiswa Asing di ruang rapat gedung C, Rabu (17/12).
Acara tersebut dibuka oleh Wakil Rektor I Universitas Narotama Dr. IA Budhivaja, SH, MH. Sosialisasi tentang keimigrasian disampaikan oleh Kabid Lalu Lintas Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Wilayah Jawa Timur Sondang Dame, SH, MM. Peserta yang terdiri atas mahasiswa `asing’ Universitas Narotama nampak antusias mengikuti sosialisasi yang dipaparkan pemateri.
Sondang Dame mengatakan, Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara. Pemberian visa terhadap orang asing merupakan hak kedaulatan negara RI yang dalam penerapannya berprinsip timbal balik (resiprositas).
Adapun persyaratan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas dalam rangka mengikuti pendidikan (pelajar / mahasiswa) meliputi : a) dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; b) surat penjaminan dari penjamin; c) rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait; d) bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; dan e) pasfoto berwarna. [ger]
Foto: Sosialisasi UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian perihal Pemberian, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Terbatas Bagi Mahasiswa Asing, Rabu (17/12).