Tatap Pemerintahan Baru, Kemendikbudristek Harap Kurikulum Merdeka Lanjut
18 September 2024, 08:18:56 Dilihat: 41x
Jakarta - Indonesia akan masuk dalam periode pemerintahan baru yang dipimpin Presiden-Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti membagikan sejumlah harapan yang mesti tercapai dalam lima tahun ke depan, utamanya soal optimalisasi jalannya pendidikan berkualitas.
"Pendidikan harus memberikan manfaat maksimal. Yang dapat kita lakukan adalah memastikan anak-anak yang sekarang selain mengikuti pembelajaran juga harus dipastikan sekolahnya berkualitas," ujar Suharti dalam diskusi 10 Tahun Bersinergi Membangun SDM Nasional di YouTube FMB9ID_IKP, Selasa, 17 September 2024.
Pendidikan ke depan juga harus membuka akses lebih luas dan mudah kepada para siswa. Khususnya, agar siswa dapat belajar ke jenjang lebih tinggi.
Dia juga berharap keberlanjutan program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka melalui Kurikulum Merdeka. Selain itu, juga mesti dilakukan penguatan peningkatan kualitas guru.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengatakan banyak pekerjaan rumah (PR) di bidang pendidikan yang mesti dibereskan Prabowo-Gibran. Salah satu yang urgen yakni rekrutmen guru.
Satriwan menyebut proses rekrutmen yang berantakan membuat Indonesia seolah kekurangan guru. "Harus ada pengaturan menyeluruh mulai dari formasinya hingga penempatannya distribusi untuk guru ASN yang direkrut," kata Satriwan dalam Kongres P2G di YouTube P2G dikutip Selasa, 17 September 2024.
Selanjutnya, model rekrutmen guru. Dia berharap pemerintah tidak lagi mengandalkan perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pekerjaan rumah selanjutnya adalah peningkatan kesejahteraan guru. Satriwan mengatakan mesti ada program jelas untuk meningkatkan kompetensi guru.
Satriwan juga mengingatkan agar pemeritah ke depan memberikan perlindungan terhadap profesi pendidik. Sebab, saat ini banyak kasus yang mengancam guru yang bertugas. Pemerintah juga mesti menjamin perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja guru.