Komisi IV Perjuangkan Peningkatan Kualitas Pendidikan Inklusi di Kalsel
03 September 2024, 08:21:11 Dilihat: 32x
Bali — Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memperjuangkan peningkatan kualitas pendidikan inklusi di banua. Salah satu upayanya belajar dari Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali.
Pasalnya hampir sebagian besar satuan pendidikan dibawah Disdikpora Bali telah memberikan layanan kepada peserta didik dengan kebutuhan khusus.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan M. Lutfi Saifuddin menyebut, upaya ini penting untuk memastikan perkembangan dan pendidikan pelajar berkebutuhan khusus bisa optimal.
Studi komparasi ini juga menjadi upaya identifikasi permasalahan konkrit di lapangan, termasuk meminta masukan dan pendapat dari Disdikpora Bali.
Hasil kunjungan ini akan menjadi rekomendasi dewan terhadap peningkatan kualitas pendidikan inklusi di Kalimantan Selatan.
“Kami banyak berdiskusi terkait peningkatan mutu pendidikan inklusi dan banyak sekali tadi informasi yang kami dapatkan, sehingga menjadi bekal oleh – oleh buat kita semua di Kalsel dalam meningkatkan pendidikan inklusi. Mudah – mudahan kunjungan dinas ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat baik di provinsi Kalsel atau Bali,”sebut Lutfi.
“Kami dari Pemerintah Provinsi Bali, khsuusnya Disdikpora Bali mengucapkan banyak terimakasih atas kunjungan beliau semua dari Komisi IV DPRD Kalsel. Kami tadi diskusi banyak juga yang kami dapat dari Kalsel. jadi mudah – mudahan kedepannya kedua daerah ini semakin baik kerjasamanya terutama dari dinasnya semua komunikasi intens di bidang pendidikan inklusi ABK, danharapan kami juga terjalin komunikasi lebih lanjut,” terang Agung Suryawan, Kepala Bidang Pembinaan Praktik Kerja Lapangan (PK) dan Praktek Lapangan Kependidikan (PLK Disdikpora Bali.
Kunjungan ini merupakan tindaklanjut amanat peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi nomor 48 tahun 2023, tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar: pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Permendikbud 48 tahun 2023 mengamanatkan agar pemerintah daerah membentuk unit layanan disabilitas.