Kenapa Tidak Boleh Ada Negara yang Menguasai Wilayah Benua Antartika?
26 Agustus 2024, 11:22:16 Dilihat: 252x

Antartika adalah daerah dingin dan terpencil di belahan bumi selatan yang merupakan benua terbesar kelima di dunia.

Antartika adalah daerah es dan terpencil di belahan bumi selatan yang merupakan benua terbesar kelima di dunia.

Antartika dikelilingi oleh Konvergensi Antartika, yakni garis lintang yang tidak rata, tempat air dingin Antartika mengalir ke utara bertemu dengan air yang lebih hangat di lautan dunia.
Sebagai benua besar, banyak yang bertanya-tanya siapa yang menguasai wilayah Antartika.
Pada faktanya, Benua Antartika tidak dimiliki siapapun maupun dihuni populasi manapun secara permanen. Ini sesuai dengan Perjanjian Antartika pada 1959 yang menetapkan Antartika sebagai wilayah dengan tujuan damai.
Dalam perjanjian itu, ditegaskan bahwa tak ada satu pun negara di dunia yang boleh mengerahkan segala tindakan atau aktivitas yang bersifat militer ke Antartika.
Kenapa demikian?
Benua Antartika adalah wilayah yang sangat dingin dan kering. Dilansir dari National Geographic, suhu musim dingin di sepanjang pantai Antartika umumnya berkisar antara -10 hingga -30 derajat Celsius.
Selama musim panas, suhu di wilayah pesisir berkisar antara 0 sampai 9 derajat Celsius. Pada musim yang sama, wilayah pegunungan dan pedalaman bahkan mencatat suhu yang jauh lebih dingin yakni -20 derajat Celsius dan di bawah -60 derajat Celsius ketika musim dingin.
Pada 1983, Stasiun Penelitian Vostok Rusia mencatat suhu terdingin yang pernah ada di Bumi dari Antartika yaitu -89,2 derajat Celsius. Pada 2010, kawasan ini juga mencatat suhu yang jauh lebih dingin yaitu -93,2 derajat Celsius.
Dengan kondisi seperti ini, sulit bagi manusia normal untuk tinggal di Antartika. Namun demikian, di era Perang Dingin, kondisi itu bukan jadi perkara.
Negara-negara besar saat itu, yakni Barat vs Komunis, berlomba-lomba unjuk kekuatan. Mereka ingin punya pengaruh di wilayah itu, oleh karenanya berebut mengklaim Antartika.
Di saat yang sama, para ilmuwan juga hendak mencari tahu lebih dalam terkait wilayah dingin tersebut.
Dengan alasan penelitian, ilmuwan dari 12 negara pun melakukan perjalanan ke Antartika pada 1957-1958, mengesampingkan ketegangan politik yang sedang berlangsung.
Mereka datang dari berbagai disiplin ilmu dan bersama-sama menemukan peran penting Benua Antartika bagi Bumi.
Di tahun berikutnya atau pada 1959, 12 negara para ilmuwan tersebut sepakat membentuk perjanjian yang dinamakan Perjanjian Antartika.
Berdasarkan perjanjian tersebut, Antartika hanya boleh didatangi untuk tujuan damai dan penelitian. Tak boleh ada aktivitas maupun pengerahan militer di kawasan itu.
Dua belas negara penandatangan perjanjian itu antara lain Argentina, Australia, Belgia, Chile, Prancis, Jepang, Selandia Baru, Norwegia, Afrika Selatan, Uni Soviet, Inggris, dan Amerika Serikat.
Sejak ditandatangani pada 1959, Perjanjian Antartika pun meluas dan kini telah mencakup 54 negara.
https://www.cnnindonesia.com/internasional/20240823152822-134-1136721/kenapa-tidak-boleh-ada-negara-yang-menguasai-wilayah-benua-antartika.

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.