Kupas Tuntas Importasi Barang Lartas
23 Agustus 2024, 10:52:35 Dilihat: 7x

Jakarta - Kegiatan importasi memungkinkan masyarakat memperoleh bahan baku, barang, dan produk yang jumlahnya terbatas atau tidak bisa dihasilkan di dalam negeri. Meski berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara, kegiatan importasi tetap harus diawasi secara ketat, agar masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional tetap terlindungi. Salah satu bentuknya ialah pengawasan atas masuknya barang yang dilarang dan dibatasi oleh regulasi (lartas), yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Impor Ekspor Barang Lartas.

Berikut lima hal yang perlu diketahui tentang importasi barang lartas:

1. Tujuan Penetapan Aturan Barang Lartas

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan pemberlakuan ketentuan barang lartas bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. "Beberapa pertimbangan yang mendasari penetapan barang lartas ialah untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, baik dalam bidang sosial, budaya, maupun moral masyarakat, serta untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Pemberlakuan lartas juga ditujukan untuk melindungi kehidupan manusia dan kesehatan, mencegah kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem, serta berdasarkan perjanjian internasional," ujarnya. 

Hal ini juga termasuk untuk mencegah segala bentuk perdagangan internasional terhadap fauna atau flora yang masuk dalam daftar Appendix CITES, yaitu daftar spesies yang perdagangannya perlu diawasi dan negara-negara anggota yang telah setuju untuk membatasi perdagangan dan menghentikan eksploitasi terhadap spesies yang terancam punah.

2. Contoh Barang Lartas

"Kategori barang kena lartas didasari pada aturan yang dikeluarkan berbagai kementerian atau lembaga pemerintah," jelas Encep.

Misal, demi keamanan Polri melarang importasi senjata api tanpa izin Polri; impor obat dan makanan yang harus menyertakan izin impor dari BPOM; impor alat kesehatan yang harus menyertakan izin impor dari Kemenkes; dan lainnya.

3. Peran Bea Cukai dalam Pengawasan Barang Lartas

Dalam mekanisme aturan larangan dan pembatasan, peran Bea Cukai dapat dianalogikan sebagai penjaga gerbang di sebuah perumahan yang menjalankan aturan titipan dari pengurus perumahan untuk melarang atau membatasi keluar dan masuknya barang tertentu agar keamanan warga perumahan terjamin. "Atas dasar aturan yang dititipkan oleh kementerian/lembaga terkait, Bea Cukai bertugas memeriksa setiap barang yang keluar masuk dan bila perlu menegahnya. Namun selama ketentuannya dapat dipenuhi, seperti izin impor atau surat keterangan impor dari kementerian/lembaga terkait, importasi dapat dilanjutkan," lanjut Encep

4. Penyelesaian Barang Lartas

Untuk barang lartas yang tidak memenuhi persyaratan untuk diimpor, menurut UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 53 ayat (3) jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, atas

permintaan importir dapat dibatalkan ekspornya, diekspor kembali, atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai.

5. Informasi Perizinan Lartas

Maka, menurut Encep sebelum mengimpor suatu barang, calon importir diimbau untuk dapat mengecek status lartas dan syarat perizinan impor (atau ekspornya) melalui laman insw.go.id/intr, lalu cari jenis barang atau HS Code-nya. Terakhir, cek regulasi impor atau ekspor barang tersebut. Untuk bantuan teknis, masyarakat juga dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau https://linktr.ee/bravobeacukai.

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/4279391/kupas-tuntas-importasi-barang-lartas

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.