Pemerintah Beri Sinyal PPN Tetap Naik Jadi 12 Persen pada 2025
09 Agustus 2024, 11:40:55 Dilihat: 147x
Jakarta, -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal pajak pertambahan nilai (PPN) akan tetap naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.
Menurutnya, kenaikan PPN ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana PPN menjadi 12 persen mulai 2025.
"Kan Undang-undangnya sudah jelas ya. Kecuali ada hal yang terkait dengan Undang-undang (yang menunda kenaikan PPN), kan tidak ada," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Kamis (8/8) dikutip CNBC Indonesia.
Meski begitu, Airlangga menekankan masuk tidaknya keputusan kenaikan PPN menjadi 12 persen dalam APBN 2025 harus menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membacakan nota keuangan dan RUU APBN 2025.
Tanda-tanda Daya Beli Masyarakat Menengah Turun
"Jadi kita monitor saja catatan nota keuangan nanti. Nanti kita dengar saja nota keuangan," tegas Airlangga.
Ekonom sebelumnya sudah mewanti-wanti dampak kenaikan PPN 12 persen pada tahun depan jika tidak ada penundaan. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai masyarakat kelas menengah bawah jadi kelompok yang paling terdampak kenaikan pajak ini.
Menurutnya, kenaikan PPN bakal berdampak pada lonjakan inflasi. Meski tidak besar, kenaikan harga akan menambah tekanan ke kelas menengah dan bawah.
Apalagi, kelas menengah ini tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah, berbeda dengan kelas bawah atau masyarakat miskin. Kelas menengah dianggap tidak layak menerima bantuan, tetapi pendapatan mereka pun tak bisa mengiringi kenaikan harga bahan pokok.
"Kelas menengah ini bukan penerima bansos, karena hanya 40 persen terbawah dapat bansos. Desil 1-4 jadi kewajiban pemerintah support melalui bansos. Nah, desil 5-6 ini yang harus kita pertimbangkan. Mereka enggak dapat bansos tapi biaya hidup, dampak dari inflasi berpengaruh ke mereka dan pendapatannya enggak naik banyak," jelasnya.
Namun, kata dia, jika kenaikan PPN tak diiringi dengan kenaikan bahan pokok dan listrik, kemungkinan tekanan untuk masyarakat kelas menengah bawah tidak terlalu besar.
"Seandainya hanya kenaikan PPN dan nggak ada kenaikan lain seperti listrik tetap, LPG tetap, harga bahan pokok stabil, ya mungkin dampak ke konsumsi secara keseluruhan tidak se signifikan itu. Mungkin terpengaruh ke kelas menengah rentan miskin cuma sedikit," imbuh dia.