Luas Ibu Kota Baru Menciut Jadi 252 Ribu Hektare Jika UU IKN Direvisi
04 Agustus 2023, 17:28:49 Dilihat: 257x

Jakarta, Universitas Narotama -- Sejumlah perubahan akan ditetapkan dalam revisi Undang-Undang (UU) nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN (OIKN) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan salah satu perubahan yang diatur terkait luas dan batas wilayah.

Dalam beleid tersebut, luasan IKN akan berkurang dari 256 ribu hektare menjadi 252 ribu hektare.

"Kita perlu melakukan penyesuaian-penyesuaian. Jadi yang tadinya luas wilayahnya 256 ribu ha, menjadi 252 ribu  sekarang. Jadi ada penyempitan luas wilayah," katanya dalam diskusi panel di acara Konsultasi Publik RUU Perubahan UU IKN yang disiarkan virtual, Jumat (4/8), dikutip dari detik finance.

Berkurangnya luas IKN berkaitan wilayah permukiman yang berbatasan langsung dengan kawasan pengelolaan terpadu bagi habitat pesut, serta flora dan fauna di sekitar Pulau Balang.

Perubahan luas batas wilayah tersebut berakibat pada perubahan tata ruang kawasan yang berdampak pad relokasi dan konsolidasi tanah dan memerlukan penguatan-penguatan dalam pelaksanaannya nanti.

Ida mengatakan UU IKN ini belum memuat hak-hak masyarakat dalam kepemilikan tanah.

Kondisi ini pun pada akhirnya berpotensi menimbulkan masalah besar. Selain itu, UU eksisting juga belum membahas kepemilikan aset pertanahan otorita.

"Seperti yang disampaikan Pak Wakil Kepala (OIKN) tadi, bahwa dalam pengurusan aset dalam penguasaan ini sangat panjang, sehingga ini butuh penguatan-penguatan," ujarnya.

Persoalan ini sempat disinggung oleh Wakil Kepala Otorita IKN (OIKN) Nusantara Dhony Rahajoe. Dalam sambutannya, Dhony mengatakan salah satu masalahnya terkait pemberian hak-hak pertanahan, khususnya untuk warga-warga transmigran yang telah menempati IKN selama puluhan tahun.

"Hanya punya SKP. Keinginannya bagaimana pemerintah memperkuat hak atas tanah? Tapi ada aturan lainnya yang tidak bisa kita laksanakan. Di dalam UU IKN eksisting tidak ada pengaturan hak-hak ini, adanya HPL. Terus hak masyarakat gimana? Nah ini bentur lagi dengan UU eksisting," ujarnya.

Selain itu, OIKN sendiri sebagai pemerintah daerah khusus (pemdasus) tidak memiliki aset. Dhony mengatakan aset pertanahan secara aturan dimiliki oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Sementara OIKN sendiri hanya sebagai pengguna.

"Sementara pemda lain ketika sudah jadi provinsi, tanahnya itu ya menjadi kekayaan pemda. Kita nggak punya kekayaan itu. Lalu ada wilayah yang terbelah. Bagaimana masyarakat bisa kita ayomi? Tapi kemampuan kita tidak ada. Tidak punya kekayaan, anggaran juga bukan pengelola, hanya pengguna, tidak boleh PAD, PAD masuk semua ke APBN, kalau mau program lagi harus mengajukan lagi, tidak lincah," kata Dhony.

 

Sumber = cnnindonesia.com/ekonomi-dan-bisnis

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.