Jakarta, Universitas Narotama -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi batal diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Selasa (1/8).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, melalui kuasa hukumnya Lutfi mengaku berhalangan hadir di pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) lantaran harus menemani pengobatan istrinya.
"Saksi ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (31/7).
Oleh karena itu, Ketut mengatakan tim penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap yang bersangkutan di kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejagung sempat memeriksa eks Mendag M Lutfi terkait kasus ekspor CPO pada Rabu 22 Juni 2022. Saat itu Kejagung menyatakan belum menemukan indikasi penerimaan suap yang dilakukan Lutfi dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi, pada 16 Juni 2023.
Penetapan tersangka tiga korporasi tersebut adalah lanjutan proses hukum di kasus korupsi minyak goreng yang berlangsung sejak April 2022, dan telah menghasilkan lima terdakwa.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun.
Dalam putusan perkara, majelis hakim PN Tipikor memandang perbuatan terpidana merupakan aksi korporasi, dan yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja) sehingga korporasi harus bertanggung jawab.
Putusan PN Tipikor ini kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa, sehingga Kejagung kemudian memproses hukum korporasi.