Sindikat Perdagangan Ginjal Jerat Korban Lewat Facebook
22 Juli 2023, 13:31:06 Dilihat: 3071x
Jakarta, Universitas Narotama -- Salah satu sindikat penjualan ginjal jaringan Kamboja, Hanim (41) memaparkan cara menjerat korban atau pendonor ginjal untuk melakukan transaksi. Jaringan ini menggunakan media sosial Facebook untuk menghubungi dan mengajak orang melakukan transaksi jual beli ginjal.
Cara ini bahkan sempat dilakukan Hanim saat dirinya menjadi donor, ketika ia belum menjadi koordinator atau broker jaringan tersebut.
Kala itu, Hanim mengaku tahu dan akhirnya memutuskan menjual ginjalnya setelah melihat postingan di grup-grup donor ginjal yang menyebut membutuhkan donor ginjal dengan berbagai syarat.
"Setahu saya, broker saya itu cari lewat Facebook, dia membuat beberapa grup Facebook, di antaranya Forum Donor Ginjal Indonesia, kemudian Donor Ginjal Luar Negeri juga," kata Hanim saat memberi kesaksian setelah ditangkap oleh aparat kepolisian, Jumat (21/7).
Setelah ia kemudian jadi broker, Hanim mengaku tidak pernah langsung mengumumkan di media sosial untuk mencari pendonor, tapi memantau secara diam-diam atau sesekali meminta temannya mencari orang untuk transaksi donor.
"Cuma saya minta tolong ke teman-teman saya silakan cari. Tapi rumah sakit bagian sindikat perdagangan ginjal (di Kamboja) juga menginstruksikan jangan posting di media sosial," katanya.
Hanim memang sempat mendapat instruksi dari pihak rumah sakit terkait cara merekrut orang untuk menjadi donor berbayar. Pihak rumah sakit di Kamboja secara jelas melarang agar tak mencari orang secara terang-terangan melalui media sosial.
"Kamu cari pendonor, lihat di grup, jika ada calon pendonor yang memposting di situ, kamu langsung inbox (kirim pesan). 'Jangan komentar', instruksinya begitu (dari rumah sakit sindikat). Karena itu juga kan buat jaga keamanan," kata dia.
Bahkan pihak rumah sakit sebenarnya melarang mencari pendonor melalui aplikasi apapun. Termasuk Facebook. Tapi hal ini tetap dilakukannya untuk mempermudah mencari 'mangsa'.
Hanim juga mengaku tak pernah sama sekali mengajak keluarga inti, kerabat, teman, atau tetangga satu kampungnya untuk ikut dalam sindikat atau mendonorkan ginjal mereka.
Hanim mengklaim tidak memberitahu pihak keluarga soal pekerjaanya selama ini, dan mengaku bekerja sebagai buruh bangun di Kamboja.
Dia juga mengaku tidak memberi tahu keluarga atau istrinya soal pernah melakukan donor ginjal pada 2019, sebelum akhirnya bergabung dalam sindikat tersebut.
"Di rumah sakit itu kan ada proyek juga. Kalau ibaratnya keluarga video call, ya saya ke proyek itu (pura-pura jadi buruh bangunan)," kata dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus TPPO modus penjualan organ ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari 12 tersangka itu, sembilan merupakan sindikat dalam negeri, satu orang adalah sindikat luar negeri, satu pegawai Imigrasi berinisial AH, dan satu anggota Polri berinisial Aipda M.
Untuk tersangka anggota Polri dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, pegawai Imigrasi dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Sementara 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.