Jakarta, Universitas Narotama -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia merespons aksi damai dari lima organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) untuk menolak pembahasan RUU Kesehatan.
Dalam aksi damai yang akan dilaksanakan hari ini, Senin (8/5), terdapat seruan rencana pemogokan massal dari para nakes sebagai aksi nyata dari penolakan tersebut.
Merespons hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril mengatakan bahwa RUU itu justru memberikan perlindungan hukum bagi para nakes.
"Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah didemo," kata Syahril dalam keterangan resmi, Senin (8/5).
Ia juga mengimbau agar para tenaga kesehatan termasuk dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan apoteker untuk tidak meninggalkan pelayanan kepada masyarakat terlepas penolakan pembahasan RUU Kesehatan.
"Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan, dan saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,"
Menurut Syahril, para nakes diwajibkan untuk tetap bertugas di unit layanan Kemenkes sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Saat ini RUU Kesehatan sedang berada di tahap pembahasan di DPR RI bersama dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, dan seluruh nakes lain ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Syahril, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, seperti perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan layanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.
"Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin," tutur Syahril.