9 Miskonsepsi soal Sekolah Penggerak, Simak Penjelasannya
20 September 2022, 20:43:13 Dilihat: 486x
Jakarta, Universitas Narotama -- Sekolah Penggerak adalah program meningkatkan kualitas belajar siswa yang terdiri atas 5 jenis intervensi, dalam mengakselerasi sekolah bergerak 1-2 tahap lebih maju dalam waktu 3 tahun ajaran.
Kelima jenis intervensi tersebut adalah pendampingan konsultatif dan asimetris, penguatan sumber daya manusia di sekolah, pembelajaran dengan paradigma baru, perencanaan dengan basis data, juga digitalisasi sekolah.
Mengutip dari laman Program Sekolah Penggerak Kemendikbudristek, untuk mendaftar sebagai Sekolah Penggerak, Kemendikbud akan membuka pendaftaran bagi kepala sekolah di provinsi dan kabupaten/kota yang terpilih. Kemudian, kepala sekolah yang mendaftar akan diseleksi dan ditetapkan oleh tim panel.
Oleh sebab itu, semua sekolah memiliki kesempatan mengikuti program Sekolah Penggerak. Supaya lebih memahami program ini, kenali beberapa miskonsepsi di dalamnya.
Miskonsepsi tentang Sekolah Penggerak
Mengutip dari akun Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, berikut ini sejumlah miskonsepsi mengenai program Sekolah Penggerak dan penjelasannya:
1. Apakah Sekolah Penggerak adalah sekolah unggulan?
Seperti disebutkan sebelumnya, seluruh sekolah punya kesempatan mengikuti program ini. Penentuannya adalah menurut hasil seleksi kepala sekolah.
2. Apakah Sekolah Penggerak dibiayai secara khusus oleh APBN atau pemerintah daerah?
Program Sekolah Penggerak adalah kerja sama antara Kemendikbudristek dengan pemda, maka pembiayaannya dianggarkan dari APBN dan APBD.
3. Apakah Sekolah Penggerak hanya bisa diikuti jika diminta oleh dinas?
Program Sekolah Penggerak bisa diikuti oleh Kepala Sekolah yang memenuhi syarat sesuai mekanisme seleksi. Sebab, tujuannya adalah mendorong transformasi satuan pendidikan agar bisa meningkatkan capaian hasil belajar siswa secara holistik, baik dalam hal kompetensi kognitif maupun karakter dalam rangka mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
4. Apakah penerapan Kurikulum Merdeka untuk Sekolah Penggerak sifatnya opsional?
Semua sekolah pelaksana program Sekolah Penggerak menerapkan Kurikulum Merdeka.
5. Apakah sekolah yang lulus seleksi Sekolah Penggerak akan berjalan tanpa pendampingan?
Dalam pelaksanaannya, sekolah akan didampingi oleh fasilitator Sekolah Penggerak.
6. Apakah Sekolah Penggerak hanya fokus kepada kepala sekolah?
Program Sekolah Penggerak adalah kerja sama semua unsur di satuan pendidikan, mulai dari kepala sekolah, pengawas sekolah, dan guru.
7. Apakah fokus intervensi Sekolah Penggerak adalah meningkatkan sarana dan prasarana melalui bantuan pembiayaan?
Fokus intervensi program Sekolah Penggerak adalah untuk mempercepat mewujudkan visi sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dalam rangka mewujudkan profil Pelajar Pancasila dan diawali dengan SDM kepala sekolah serta guru yang unggul.
8. Apakah guru yang mengikuti pelatihan komite pembelajaran ditetapkan sebagai guru penggerak?
Guru yang sudah mengikuti pelatihan komite pembelajaran adalah anggota komite pembelajaran di sekolah pelaksana program Sekolah Penggerak. Mereka akan terlibat dalam pelatihan, pendampingan, dan komunitas belajar.
Sementara, guru yang memperoleh sertifikat Guru Penggerak adalah guru yang sudah selesai mengikuti program Guru Penggerak.
9. Apakah fasilitator Sekolah Penggerak bertugas menyelesaikan berbagai kendala di satuan pendidikan?
Tugas fasilitator Sekolah Penggerak adalah:
Fasilitator Sekolah Penggerak bukanlah pemberi solusi segala permasalahan dalam satuan pendidikan.
Fasilitator Sekolah Penggerak tugasnya mendorong kolaborasi semua ekosistem pendidikan sekolah dan pemangku kepentingan di tingkat kabupaten.
Fasilitator Sekolah Penggerak bertugas megembangkan komunitas praktisi kepala sekolah, guru/pendidik PAUD, pengawas/penilik sekolah.
Fasilitator Sekolah Penggerak bertugas mengembangkan kompetensi kepala sekolah, guru/pendidik PAUD, dan kepala sekolah/penilik.
Fasilitator Sekolah Penggerak menjalankan monitoring perkembangan pembelajaran kepala sekolah, guru/pendidik PAUD, serta pengawas sekolah/penilik.