Roy Suryo Ungkap Identitas Pengunggah Meme Stupa ke Polisi
30 Juni 2022, 21:57:23 Dilihat: 357x
Jakarta, Universitas Narotama -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dicecar 18 pertanyaan saat diperiksa sebagai saksi pelapor kasus unggahan meme stupa yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.
Dalam pemeriksaan itu, Roy menyatakan membeberkan sejumlah fakta terkait tiga akun Twitter tersebut. Mulai dari nama akun hingga pemilik akun tersebut.
"Saya sempat ditanya sampai dengan 18 pertanyaan soal tiga akun itu, yang ditanyakan ke saya tiga akun itu," kata Roy di Polda Metro Jaya usai diperiksa, Kamis (30/6).
Roy menuturkan dia melacak jejak digital ketiga akun tersebut hingga menemukan nama asli pengunggah pertama meme stupa mirip Jokowi itu.
"Saya tidak hanya menyebut nama akunnya, tidak hanya menyebut tanggal berapa dia posting, tapi melacak jejak digitalnya sehingga nama orang aslinya akun yang pertama yang mengupload pada tanggal 7 Juni 2022 itu sudah diketahui oleh kepolisian lengkap dengan nomor teleponnya, lengkap dengan profesinya dia apa, lengkap dengan fotonya dan lengkap dengan nama panggilan dia di dalam WA grup dia semuanya clear," tuturnya.
Dalam kesempatan sama, kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni Nasution menyebut bahwa kehadiran Roy dalam pemeriksaan hari ini menunjukan bahwa kliennya merupakan orang yang bertanggung jawab.
Ia menyatakan Roy secara sukarela sebagai warga negara yang baik hadir untuk membantu pihak kepolisian dalam mengusut permasalahan.
Diketahui, Roy melaporkan tiga akun Twitter yang diduga pengunggah pertama foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.
Laporan yang dilayangkan Roy ini diterima dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sementara itu, Roy juga dilaporkan oleh dua orang berbeda karena mengunggah meme stupa mirip Jokowi itu di akun Twitter pribadi.
Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.