Jakarta, Universitas Narotama -- Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat pengusaha tambang batubara sekaligus Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan kandas di Mahkamah Agung (MA).
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan kasasi ke MA setelah mantan buronan itu divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Amar Putusan Tolak," sebagaimana dikutip dari laman resmi MA, Senin (13/6).
Dalam laman tersebut, kasasi Jaksa KPK teregister dengan nomor 2205 K/PID.SUS/2022 dan tercatat masuk MA pada 1 April lalu.
Tiga Hakim Agung MA yang mengadili perkara ini, Suharto, Ansori, dan Suhadi kemudian memutus perkara tersebut pada Kamis, 9 Juni.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menilai majelis hakim pada tingkat pertama tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Terutama soal penerapan pembuktian unsur gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menurut Ali, dalam beberapa putusan lain yang berkaitan dengan pembuktian Pasal 12 B tersebut bisa diterapkan sehingga surat dakwaan Jaksa KPK terbukti.
"KPK berharap, dalil dan argumentasi hukum tim Jaksa KPK dapat diterima dan diambil alih oleh majelis hakim pada tingkat kasasi," kata Ali 10 Juni tahun lalu.
Dalam putusannya Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Samin Tan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa.
Crazy rich itu dinilai menjadi korban dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Selain itu, Samin Tan sebagai pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Tipikor.
Sementara, aturan yang tersedia pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak jujur karena telah menerima sesuatu dalam batas waktu 30 hari tidak melaporkan kepada KPK sesuai Pasal 12B UU Tipikor.
Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim memerintahkan agar Samin Tan dibebaskan dari tahanan. KPK pun sudah mengeluarkan Samin Tan dari tahanan pada hari putusan itu dibacakan.