Pengesahan RUU PPP Dinilai Abaikan Putusan MK soal UU Cipta Kerja
25 Mei 2022, 11:28:31 Dilihat: 210x

Jakarta, -- Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai DPR dan pemerintah telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengesahkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), Selasa (24/5).

Revisi UU PPP ini akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki omnibus law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

"Ini salah satu langkah sangat terbuka bagi DPR dan pemerintah mengabaikan putusan MK. Tentu saja harusnya UU yang dihasilkan memiliki kecacatan prosedur yang harusnya UU tersebut tidak sah," kata Feri saat dihubungi, Selasa (24/5).

Menurut Feri, revisi UU PPP menjadi cara bagi pemerintah dan DPR untuk melegitimasi UU Cipta Kerja yang sebenarnya bermasalah.

Dalam putusan soal UU Cipta Kerja, MK menyoroti metode omnibus law tidak diatur dalam mekanisme pembentukan UU di Tanah Air. MK juga menyoroti belum optimalnya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan UU Cipta Kerja.

MK pun memerintahkan pembentuk UU untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, yaitu pada 25 November 2021.

Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak diperbaiki, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. DPR dan pemerintah kemudian menempuh langkah revisi UU PPP, tetapi tidak memperbaiki UU Cipta Kerja.

Revisi UU PPP di antaranya memuat soal definisi metode omnibus law, perencanaan pembentukan UU dengan metode omnibus law, dan perbaikan teknis yang telah diserahkan kepada presiden atau yang belum diserahkan kepada presiden.

"Bagi saya UU tersebut jelas merupakan cara untuk mengabsahkan UU Cipta Kerja yang cacat berdasarkan putusan MK," ujar Feri.

Berbagai kelompok masyarakat sipil juga mengkritik langkah pemerintah dan DPR yang buru-buru merevisi UU PPP. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), M Djadijono, menilai DPR dan pemerintah tidak memahami seutuhnya putusan MK.

"Keputusan pembahasan tingkat satu terhadap revisi UU PPP tersebut merupakan langkah DPR dan pemerintah yang sangat ceroboh dan tidak memahami amar putusan MK tertanggal 25 November 2021," ujar Djadijono, Kamis (12/5).

Kelompok buruh yang menggelar aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu juga menolak revisi UU PP.

Sementara itu, pengamat hukum dan konstitusi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Wiwik Budi Wasito, menilai revisi UU PPP merupakan upaya tindak lanjut DPR dan pemerintah terhadap putusan MK.

Menurutnya, pengesahan revisi UU PPP tersebut adalah iktikad baik pemerintah terhadap UU Cipta Kerja.

"Dengan adanya perubahan kedua ini nanti diharapkan perubahan terhadap UU Cipta Kerja itu nanti juga akan menjadi lebih baik lagi isinya," katanya.

 

Sumber :cnnindonesia.com

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.