Tak Pakai Helm Hingga Lawan Arus Bisa Ditilang Polisi Pakai HP
24 Mei 2022, 11:33:24 Dilihat: 360x

Jakarta, Universitas Narotama -- Kepolisian mulai memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) menggunakan kamera handphone (HP). Program tersebut mulai diterapkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah.

Ada berbagai jenis pelanggaran akan ditindak melalui ETLE. Selain tidak menggunakan helm, pengguna kendaraan yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturan, melanggar arus lalu lintas, parkir sembarangan hingga pelanggaran lainnya.

Namun tidak semua polisi lalu lintas (polantas) tidak bisa menerapkan ETLE. Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Kompol Muhammad Adiel Aristo mengatakan, ada kualifikasi tertentu yang harus dipenuhi untuk menggunakannya.

"Tidak semua personel Polantas bisa menggunakan aplikasi etle mobile ini. Hanya personel yang memiliki kualifikasi tertentu, antara lain memiliki SKEP penyidik, sudah pernah mengikuti dikjur bidang lalu lintas, sudah sarjana atau D3, juga personel tersebut bertugas minimal 4 tahun di fungsi lalu lintas," kata Adiel dalam video yang diunggah akun Youtube resmi NTMC Channel, Jumat (20/5).

Penerapan ETLE mobile menggunakan aplikasi Mobile Go-sigap. Lewat aplikasi ini, petugas akan berpatroli secara acak memantau pelanggaran lalu lintas. Nantinya, gambar pelanggaran secara otomatis akan dikirim langsung ke bagian back office di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Setelah divalidasi dan datanya sudah rampung, petugas akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim kepada pelanggar. Pengiriman akan menggunakan jasa kurir.

Nantinya, pelanggar harus menghubungi kontak call center yang tertera dalam surat itu. Pelanggar bisa melakukan tanya-bawab soal mekanisme penyelesaian tilang.

"Meminta untuk layanan penyelesaian tilang online. Kemudian mengirimkan KTP, kemudian mengirimkan SIM dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang ada di admin atau yang ada di back office membantu untuk membuat tilang online," jelas dia.

Setelah surat tilang diterbitkan, pelanggar diminta membayar uang denda melalui BRIVA. Nomor rekeningnya pun akan dikirim lewat call center.

Bukti pembayaran kemudian harus dikirim ke call center. Adiel mengatakan, tidak akan ada interaksi antara petugas dan pelanggar di lapangan.

"Mulai dari awal ter-capture pelanggaran sampai dengan penyelesaian pelanggaran tilangnya tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas Polantas di lapangan," ucap Adiel.

 

Sumber = cnnindonesia.com/teknologi

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.