Tak Pakai Helm Hingga Lawan Arus Bisa Ditilang Polisi Pakai HP
24 Mei 2022, 11:33:24 Dilihat: 360x
Jakarta, Universitas Narotama -- Kepolisian mulai memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) menggunakan kamera handphone (HP). Program tersebut mulai diterapkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah.
Ada berbagai jenis pelanggaran akan ditindak melalui ETLE. Selain tidak menggunakan helm, pengguna kendaraan yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturan, melanggar arus lalu lintas, parkir sembarangan hingga pelanggaran lainnya.
Namun tidak semua polisi lalu lintas (polantas) tidak bisa menerapkan ETLE. Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Kompol Muhammad Adiel Aristo mengatakan, ada kualifikasi tertentu yang harus dipenuhi untuk menggunakannya.
"Tidak semua personel Polantas bisa menggunakan aplikasi etle mobile ini. Hanya personel yang memiliki kualifikasi tertentu, antara lain memiliki SKEP penyidik, sudah pernah mengikuti dikjur bidang lalu lintas, sudah sarjana atau D3, juga personel tersebut bertugas minimal 4 tahun di fungsi lalu lintas," kata Adiel dalam video yang diunggah akun Youtube resmi NTMC Channel, Jumat (20/5).
Penerapan ETLE mobile menggunakan aplikasi Mobile Go-sigap. Lewat aplikasi ini, petugas akan berpatroli secara acak memantau pelanggaran lalu lintas. Nantinya, gambar pelanggaran secara otomatis akan dikirim langsung ke bagian back office di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Setelah divalidasi dan datanya sudah rampung, petugas akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim kepada pelanggar. Pengiriman akan menggunakan jasa kurir.
Nantinya, pelanggar harus menghubungi kontak call center yang tertera dalam surat itu. Pelanggar bisa melakukan tanya-bawab soal mekanisme penyelesaian tilang.
"Meminta untuk layanan penyelesaian tilang online. Kemudian mengirimkan KTP, kemudian mengirimkan SIM dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang ada di admin atau yang ada di back office membantu untuk membuat tilang online," jelas dia.
Setelah surat tilang diterbitkan, pelanggar diminta membayar uang denda melalui BRIVA. Nomor rekeningnya pun akan dikirim lewat call center.
Bukti pembayaran kemudian harus dikirim ke call center. Adiel mengatakan, tidak akan ada interaksi antara petugas dan pelanggar di lapangan.
"Mulai dari awal ter-capture pelanggaran sampai dengan penyelesaian pelanggaran tilangnya tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas Polantas di lapangan," ucap Adiel.