Surati Kemendagri 6 Kali, Aceh Protes 4 Pulau Masuk Wilayah Sumut
23 Mei 2022, 14:56:01 Dilihat: 238x
Banda Aceh, Universitas Narotama -- Setidaknya empat pulau menjadi 'diperebutkan' Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil.
Pemerintah Aceh sebelumnya sudah menyurati Kemendagri terkait persoalan itu. Namun hingga enam kali disurati, Kemendagri belum memberikan respons.
Terakhir, Gubernur Aceh Nova Iriansyah melayangkan surat protes ke Kemendagri pada akhir April 2022 lalu terkait surat kepmendagri 050-145 tahun 2022 tentang pulau tersebut. Hingga kini, surat itu belum direspons.
"Surat protes sudah dikirim sebanyak enam kali. Terakhir, Surat Gubernur Aceh no.125.1/6371 tanggal 22 April 2022 tentang permohonan keberatan atas Kepmendagri 050-145 tahun 2022," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman, Senin (23/5).
Pemprov Aceh mengklaim empat pulau itu berada di Kabupaten Aceh Singkil dan masuk dalam administrasi Kecamatan Singkil Utara.
Aliman memastikan, Pemerintah Aceh akan melakukan upaya semaksimal mungkin agar Kepmendagri tersebut dapat segera direvisi, sehingga keempat pulau bisa kembali menjadi wilayah administrasi Aceh.
Apalagi jauh sebelum pendataan dilakukan, sudah ada patok yang dibangun pemerintah Aceh pada 2012 silam. Kemudian, sudah dibangun pula rumah singgah bagi nelayan di wilayah setempat.
Menurut Aliman, saat bertemu Kemendagri, Pemerintah Aceh sudah menyampaikan fakta dan bukti fisik dan administrasi empat pulau ini.
"Dalam pertemuan dengan pihak Kemendagri pun, juga selalu kita sampaikan fakta atau bukti fisik dan administrasi terkait pulau ini berada dalam wilayah Aceh," katanya.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan dari Kemendagri maupun Pemprov Sumut.