Fakta-fakta Pengganti Anies: Dipilih Jokowi, Dilantik 16 Oktober 2022
20 Mei 2022, 11:53:07 Dilihat: 255x
Jakarta, -- Siapakah yang menjadi penjabat pengganti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedanyang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022 mendatang menjadi perhatian publik.
Pasalnya, posisi Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat perekonomian menjadikan pejabat sementara pucuk pemerintahan daerahnya disorot.
Hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengumumkan calon pejabat yang akan menempati posisi itu. Mereka mengaku masih mengkaji berbagai nama.
Meskipun demikian disebutkan tiga nama telah disodorkan ke pemerintah pusat sebagai usulan menjadi penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Berikut sejumlah fakta yang telah diketahui tentang Pj. Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies Baswedan:
Orang Pilihan Jokowi
Pengganti Anies pada Oktober mendatang tidak dipilih melalui pilkada. Hal ini karena pilkada selanjutnya di ibu kota baru digelar 2024, serentak bersama pilpres dan pileg sesuai pasal 201 Undang-Undang Pilkada.
Pasal itu menyebut daerah yang kepala daerahnya dipilih melalui pilkada serentak 2017 dan 2018 tidak menggelar pilkada pada 2022 dan 2023. Sebagai gantinya, daerah-daerah itu akan dipimpin pj. kepala daerah.
Penjabat gubernur, termasuk di DKI Jakarta, merupakan pilihan presiden. Hal itu dikonfirmasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Di tingkat provinsi itu Kemendagri ajukan ke Presiden. Presiden yang menentukan. Lalu, bupati, wali kota, diajukan gubernurnya, diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke istana, ke Presiden,"ujar Tito dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3).
Berasal dari ASN
Pasal 201 UU Pilkada mengatur penjabat gubernur berasal dari kalangan aparatur sipil negara. Mereka harus duduk berstatus pejabat tinggi madya atau setara eselon I.
Sejumlah nama pejabat eselon I masuk bursa pengganti Anies versi DPRD DKI Jakarta. Mereka adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Deputi IV Kepala Staf Presiden Juri Ardiantoro, dan Sekda DKI Jakarta Marullah Matali.
Meski demikian, belum ada respons resmi pemerintah mengenai nama-nama itu. Kemendagri juga belum mengumumkan kandidat pengganti Anies.
"[Pj. Gubernur] Aceh sekarang kita lagi penjaringan yang mungkin pada Juni kita sudah mendapatkan tiga nama diajukan kepada Pak Presiden. Sama [kandidat Pj. Gubernur DKI] satu bulan sebelumnya, September sudah ada nama kita ajukan ke Bapak Presiden," ungkap Tito di Kantor Kemendagri, Kamis (12/5).
Dilantik 16 Oktober 2022
Masa jabatan Anies akan berakhir pada 15 Oktober tahun ini. Jika merujuk pada pelantikan penjabat kepala daerah pekan lalu, pengganti Anies akan dilantik 16 Oktober 2022.
UU Pilkada membatasi masa jabatan Pj. kepala daerah selama satu tahun. Namun, pemerintah dapat memperpanjang masa jabatan penjabat kepala daerah untuk satu tahun berikutnya.
Tito mengatakan ada kemungkinan pemerintah mengganti penjabat kepala daerah. Kemendagri, ucapnya, akan membuat kebijakan berdasarkan kinerja para penjabat.
"Kita lakukan evaluasi apakah performance bagus atau tidak. Dalam waktu satu tahun, bisa diperpanjang orang yang sama atau orang berbeda tergantung kinerja performance mereka," ucap Tito.