Jakarta, Universitas Narotama -- Sejumlah elite Partai Golkar menepis isu yang beredar mengenai dugaan upaya pelengseran Ketua Umum Airlangga Hartarto lewat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurul Arifin menilai isu pelengseran Airlangga sebagai isu murahan. Dia menegaskan partainya hingga saat ini solid di bawah Airlangga menjelang Pemilu 2024.
"Kami solid sepenuhnya. Upaya-upaya menzalimi Ketum kami tidak berpengaruh pada soliditas yang ada di Golkar saat ini," kata Nurul dalam keterangannya.
Laporan Koran Tempo sebelumnya mengungkap sejumlah pihak yang berniat menurunkan Airlangga dari kursi Ketua Umum. Sejumlah pihak di internal Partai Golkar gusar dengan keinginan Menteri Koordinator Perekenomian itu yang ngotot maju di pilpres meski tak mengantongi elektabilitas yang tinggi.
Sebagai gantinya, mereka ingin memunculkan calon alternatif selain Airlangga, di antaranya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Upaya pergantian Ketua Umum ini serius dan sudah mulai berjalan," kata sumber Tempo yang tak disebutkan namanya beberapa hari lalu.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurdin Halid mengingatkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam menggelar Munaslub. Menurut dia, Munaslub tak bisa sembarangan digelar.
Salah satu prasyarat menggelar Musnalub, kata Nurdin, adalah bila ketua umum berhalangan tetap atau mengundurkan diri atau melanggar AD/ART. Namun, sepanjang tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi, tegasnya, tidak ada alasan menggelar Musnalub.
Dia pun menegaskan saat ini Golkar tengah merapatkan barisan lewat sejumlah konsolidasi ke seluruh kader guna menghadapi agenda politik di tahun 2024. Golkar menargetkan menang baik di pemilu legislatif, presiden dan pilkada serentak.
"Jadi saya kira sekarang ini Golkar itu sedang konsolidasi untuk memenangkan pilpres, pileg, dan pilkada," kata dia, Kamis (12/5).
Ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), sayap organisasi Partai Golkar, Adies Kadir menyebut isu munaslub sama sekali tidak valid dan bertentangan dengan AD/ART partai.
Menurutnya, saat ini tak ada isu genting di internal partai sehingga mengharuskan menggelar Munaslub. Merujuk AD ART partai pasal 39 ayat 3, ucap dia, terdapat sejumlah syarat untuk menggelar Munaslub. Di antaranya, diadakan atas permintaan dan/atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
"Tidak ada pula sesuatu hal yang bisa dikategorikan sebagai kegentingan yang memaksa. Semuanya baik-baik saja. Jadi, tidak ada hal apapun yang harus diributkan," kata Adies.