Sekjen DPR soal Gorden Rp43 Miliar: Banyak yang Lapuk
10 Mei 2022, 14:32:03 Dilihat: 207x
Jakarta, -- Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar buka suara soal tender pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR RI yang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Tender itu menjadi polemik usai DPR menetapkan PT Bertiga Mitra Solusi sebagai pemenang dengan nilai tawaran Rp43,5 miliar.
Indra menerangkan bahwa gorden, vitrase, dan blind yang digunakan saat ini di rumah dinas anggota DPR di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan merupakan hasil pengadaan atau lelang pada 2010.
Menurutnya, banyak gorden, vitrase, dan blind di rumah dinas anggota dewan yang kondisinya sudah lapuk dan rusak saat ini.
"Dengan demikian usia atau masa pemakaiannya sudah 12 tahun, sehingga sudah banyak yang lapuk dan rusak," kata Indra dalam keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (9/5).
Dia menjelaskan, banyak anggota dewan yang sebenarnya telah mengajukan penggantian gorden, vitrase, dan blind sejak 2020.
Namun, lanjutnya, pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan tersebut karena belum membuat alokasi anggarannya.
Hingga akhirnya, pihaknya membuat alokasi anggaran untuk penggantian gorden, vitrase, dan blind pada 2022.
"Pada tahun anggaran 2022 baru didapatkan alokasi anggaran untuk penggantian gorden, vitrase dan blind. Namun hanya bisa dialokasikan untuk 505 unit RJA Kalibata," ujar Indra.
Ia pun menerangkan, proses tender dimulai pada 8 Maret 2022 dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp45,7 miliar.
Menurutnya, sebanyak 49 perusahaan kemudian mendaftarkan diri untuk mengikuti tender tersebut.
Namun, Indra bilang, akhirnya hanya tiga perusahaan yang memasukkan penawaran yaitu PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp37,7 miliar atau di bawah HPS 10,33 persen, PT Panderman Jaya dengan harga penawaran Rp42,1 miliar atau di bawah HPS 7,91 persen, serta PT Bertiga Mitra Solusi dengan harga penawaran Rp43,5 miliar atau di bawah HPS 4,78 persen.
Akan tetapi, lanjutnya, hanya dua perusahaan yang memenuhi persyaratan dalam tahap evaluasi yakni PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus. Sementara PT Panderman Jaya dinyatakan tidak lulus.
Indra berkata, evaluasi yang dilakukan dalam penelitian teknis adalah faktor-faktor yang disyaratkan dalam dokumen lelang.
Menurutnya, apabila dalam evaluasi teknis hasil penilaiannya tidak memenuhi syarat, maka penawaran tersebut dinyatakan tidak lulus teknis, dan tidak akan dievaluasi lebih lanjut serta dinyatakan gugur.
"Persyaratan kualifikasi teknis dilakukan kepada perusahaan yang telah lulus dalam evaluasi administrasi untuk dievaluasi," katanya.
"Apabila hasil penilaian ternyata memenuhi syarat, maka penawaran tersebut dinyatakan lulus teknis dan berhak untuk disertakan dalam evaluasi biaya," sambungnya.
Setelah dilakukan klarifikasi administrasi, teknis, dan harga terhadap PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Bertiga Mitra Solusi pada 1 April 2022, diperoleh hasil bahwa PT Sultan Sukses Mandiri dinyatakan tidak lengkap karena tidak melampirkan pengalaman 50 persen nilai dari HPS dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
"Setelah dilakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 4 April 2022 sesuai dengan berita acara klarifikasi dokumen penawaran bahwa penyedia PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus," katanya.