Kronologi Tawuran Siswa SD dan SMP Tewaskan Remaja di Palmerah
14 April 2022, 13:26:58 Dilihat: 239x
Jakarta, Universitas Narotama -- Tawuran maut yang menewaskan satu orang pemuda dan melibatkan anak-anak di bawah umur di Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/4/) kemarin, berawal dari saling ejek di media sosial (medsos).
Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, pada saat itu, kelompok remaja dari Kota Bambu Utara dan Selatan sedang berkeliling untuk membangunkan sahur. Kendati demikian, kelompok tersebut sebelumnya memang telah membuat janji untuk melaksanakan tawuran di medsos.
Hanya saja, pada Sabtu (9/4) kemarin, remaja dari Kota Bambu Utara dan Selatan itu sama sekali tidak membawa benda yang dapat melukai seperti senjata tajam. Menurutnya, mereka memang hanya murni berkeliling untuk membangunkan warga sahur.
"Pada saat itu, memang anak-anak itu sedang acara membangunkan sahur. Antara anak-anak Kota Bambu Utara dan Selatan, cuman ada penyusup dari anak anak Jatipulo," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (14/4).
"Mereka menamakan diri mereka junior Jatipulo di IG-nya itu, memang ada tantangan-tantangan yang kami lihat," sambungnya.
Ketika sedang membangunkan sahur itulah, kata Dodi, mereka kemudian dicegat di Jalan Sanip, Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah, sekitar pukul 03.00 WIB.
Berbeda dengan kelompok Kota Bambu Utara dan Selatan, Dodi mengatakan, kelompok remaja Jatipulo yang mencegat mereka sudah mempersiapkan diri dengan sejumlah senjata tajam.
Akibat bentrokan tersebut, seorang pemuda berinisial MD (20) tewas usai menerima luka bacok di bagian dada. Sementara dua orang rekan dari MD yang berinisial A dan Z mengalami luka bacokan di bagian punggung belakang.
"Meninggal dunia (luka) di bagian dada. Yang sedang dirawat itu bagian punggung dan bokong," ujarnya.
Pasca peristiwa tersebut, Dodi mengatakan, pihaknya langsung menangkap delapan orang pelaku terduga pelaku tawuran yang seluruhnya masih di bawah umur. Selain itu, delapan orang tersebut saat ini masih berstatus siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Mereka yang ditangkap merupakan J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14) dan RF (14). Ia menjelaskan, dari delapan pelaku tawuran maut itu, dua diantaranya yakni RF (14) dan J (14) merupakan eksekutor pembacokan. Sementara sisanya turut serta dalam penganiayaan.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.
Kendati demikian, Dodi mengatakan, pihaknya turut menggandeng Balai Pemasyarakatan dalam penanganan proses hukum tersebut. Pasalnya saat ini para pelaku masih berstatus di bawah umum.
Dikonfirmasi terpisah, Pembimbing Permasyarakatan Bapas Widya mengatakan, pihaknya tengah mengkaji pelaksanaan diversi untuk anak yang bermasalah dengan hukum tersebut.
Hal itu dikarenakan, sesuai UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) atau hukum peradilan anak, penahanan hanya boleh dilakukan terhadap anak yang telah berusia 14 tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.
"Kami sudah menggali data untuk mencari tahu langkah kedepannya, apakah anak ini akan langsung ke peradilan atau kita laksanakan dulu diversi," ujarnya.
"Ini kendala kami dan polisi dalam menangani kasus anak di bawah usia 14 tahun. Oleh aturan tersebut, kami tetap akan melakukan diversi, meskipun hasilnya gagal atau tidak," sambungnya.
Lebih lanjut, Widya mengatakan, saat ini para pelaku tengah dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Anak (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur. Para pelaku akan ditempatkan di LPKS hingga nanti memasuki proses peradilan
"Kami titipkan ke LPKS Cipayung. Dari kepolisian, Selasa sore sudah berangkat. Pelaku di sana sampai proses peradilan," pungkasnya.