Proyek Smelter Picu Kerusakan Hutan Mangrove di Teluk Balikpapan
08 April 2022, 15:46:17 Dilihat: 246x
Samarinda, Universitas Narotama -- Area Sungai Tempadung atau Teluk Balikpapan disebut-sebut terancam aktivitas pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) nikel di kawasan Industri Kariangau (KIK), Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kalimantan Timur.
"Kami telah melakukan tinjauan ke lapangan dan menemukan adanya perusakan kawasan mangrove," ujar Husen Suwarno, Koordinitor Advokasi Pokja Pesisir dan Nelayan Balikpapan kepada CNNIndonesia.com akhir bulan lalu.
Lebih lanjut dia menerangkan, setidaknya ada 30 hektare (ha) lahan mangrove yang dibabat. Detailnya, sebanyak 10 ha di pesisir sungai dan 20 ha lagi berada di kawasan darat. Kuat dugaan pembalakan tersebut dimulai sebelum Desember 2021 dan berlangsung hingga Maret 2022.
"Kami kaget saja tak ada pemberitahuan dengan papan pengerjaan proyek. Dan kami telusuri perusahaan tersebut belum punya izin dan dokumen amdal," terangnya.
Dia menegaskan kembali, jika pembalakan terus terjadi maka potensi abrasi di Teluk Balikpapan semakin besar. Kemudian hutan mangrove juga merupakan rumah dari berbagai hewan, bila dirusak maka ekosistem bakal alami kematian. Terakhir, tangkapan ikan nelayan juga bakal berkurang.
"Kawasan Teluk Balikpapan ini terintegrasi dengan DAS Pemaluan, Kecamatan Sepaku, PPU (Penajam Paser Utara). Jangan sampai proyek ini merusak citra IKN yang mengusung konsep hijau dan lingkungan," katanya.
Husen menerangkan Teluk Balikpapan sejatinya masuk dalam kawasan hijau seturut dengan Perda No 12/2012 tentang RTRW. Artinya, daerah ini masuk dalam perlindungan, tak boleh dibabat.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim pada 7 Maret lalu.
Belakangan, DLH Kaltim telah menindaklanjuti laporan tersebut. Berdasarkan dokumen surat yang diterima CNNIndonesia.com, tertanggal 6 April 2022, DLH Kaltim telah melakukan rapat klarifikasi lanjutan usai verifikasi lapangan dengan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, dan dari pihak perusahaan pengampu proyek. Dalam surat tersebut dijelaskan tim KLHK telah melakukan penyegelan untuk selanjutnya proses itu akan ditangani Direktorat Jenderal Penegakan Hukum
"Aduan Koalisi Peduli Teluk Balikpapan sesuai berkas aduan tersebut di atas selanjutnya penanganannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan sebagai institusi lingkungan hidup tertinggi," demikian dikutip dari surat tersebut.
CNNIndonesia.com menghubungi Kepala DLH Kaltim Ence Ahmad Rafiddin untuk meminta konfirmasi terkait surat tersebut.
Dia mengonfirmasi pihaknya bersama DLH Balikpapan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah meninjau lokasi mangrove yang diduga mengalami kerusakan. Persisnya di Sungai Tempadung Teluk Balikpapan, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat pada 2-3 April lalu.
"Tinjauan tersebut merupakan respons dari laporan masyarakat. Dan saat ini sedang diteliti KLHK," kata dia saat dihubungi, Jumat (8/4).