Jepang Larang Siswi Kuncir dan Kepang Rambut di Sekolah
18 Maret 2022, 11:18:17 Dilihat: 158x

Jakarta, Universitas Narotama -- Sekolah-sekolah di Jepang melarang siswi menguncir dan kepang rambut, serta mengatur ukuran panjang rambut.

Jepang juga menerapkan aturan murid wajib berambut hitam dan tali sepatu putih.

Aturan ini langsung menuai banyak kritik bahkan gugatan hukum.

Aturan lain seperti panjang rambut, larangan gaya kuncir kuda dan kepang, kaus kaki tak boleh rendah juga menjadi perbincangan.

Ayah dari murid salah satu sekolah di Jepang, Toshiyuki Kusumoto, mencari intervensi pengadilan untuk melindungi anaknya dari peraturan yang dianggap tak masuk akal.

"Peraturan sekolah semacam ini bertentangan dengan penghormatan terhadap kebebasan individu dan hak asasi manusia, yang dijamin oleh konstitusi," kata Kusumoto kepada AFP, Kamis (17/3).

Akhir Maret ini, pengadilan akan memediasi arbitrase antara Kusumoto, sekolah dan kota. Ia berharap pihak berwenang akan merevisi aturan.

"Ini bukan hanya soal anak-anak kita. Ada banyak anak lain di seluruh Jepang yang menderita karena aturan yang tak masuk akal," kata Kusumoto.

Mulai April, sekolah di Tokyo akan memangkas aturan yang ketat seperti menghapus warna rambut.

Namun di tempat lain, aturan semacam itu masih diterapkan.

Kasus pemaksaan aturan warna rambut pernah menjadi sorotan nasional pada 2017 lalu. Ketika itu, seorang gadis sekolah menengah berusia 18 tahun berulang kali diperintahkan untuk mewarnai rambut coklat alami menjadi hitam.

Ia lalu mengajukan gugatan di Osaka untuk mencari kompensasi 2,2 juta yen atas penderitaan psikologis yang dialami.

Usai kasus itu ramai, pemerintah tahun lalu menginstruksikan dewan pendidikan untuk memeriksa apakah peraturan sekolah mencerminkan realitas di sekitar siswa atau tidak.

Pelajar itu mengatakan dia secara teratur dilecehkan karena masalah ini meskipun dia mewarnai rambutnya untuk memenuhi persyaratan.

"Aturan ini menghancurkan kehidupan seorang siswa," kata pengacara gadis itu.

Siswa tersebut, sekarang berusia 22 tahun. Ia belum menyerah untuk merevisi aturan itu, pada November, ia mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Namun, baik pengadilan distrik dan banding Osaka memutuskan sekolah dapat meminta siswa mewarnai rambut menjadi hitam untuk tujuan "berbagai pendidikan".

Ada tanda-tanda tekanan lain untuk mengubah aturan, termasuk petisi yang diajukan ke kementerian pendidikan oleh remaja anggota kelompok hak asasi, Voice Up Jepang pada Januari lalu.

Mereka ingin kementerian mendorong sekolah untuk bekerja dengan siswa dalam membahas perubahan aturan.

"Kami memulai kampanye ini karena beberapa anggota kami punya pengalaman yang tidak menyenangkan dengan peraturan sekolah," kata Hatsune Sawada, anggota divisi sekolah menengah Voice Up Jepang.

Petisi tersebut memberikan contoh seorang gadis yang dipermalukan oleh seorang guru karena menumbuhkan poni yang menutupi alis gadis itu. Gaya rambut semacam itu disebut melanggar aturan.

Di Oita, peraturan itu mencakup seragam sekolah yang ditentukan berdasarkan jenis kelamin. Celana panjang hanya untuk anak laki-laki dan rok untuk anak perempuan.

Dewan pendidikan setempat mengatakan aturan itu tidak hanya memupuk rasa persatuan di antara anak-anak tetapi juga meringankan beban ekonomi bagi keluarga yang membeli pakaian.

Namun, Kusumoto selaku orang tua siswa tak setuju. Dia menilai rasa persatuan bukan sesuatu yang dipaksakan, melainkan sesuatu yang harus dimunculkan secara spontan.

"(aturan semacam itu)adalah formula untuk menghasilkan anak-anak yang berhenti berpikir," kata dia.

Peraturan seperti itu muncul setelah 1970-an, demikian menurut profesor pendidikan di Universitas Wanita Mukogawa, Takashi Otsu.

Ketika itu kekerasan terhadap guru menjadi masalah sosial. Sekolah kemudian mengendalikan situasi melalui aturan.

"Beberapa jenis aturan diperlukan bagi organisasi mana pun, termasuk sekolah, tetapi keputusan tentangnya harus dibuat dengan idealnya melibatkan siswa, yang akan memungkinkan anak-anak belajar mengambil keputusan yang demokratis," kata Otsu.

 

Sumber = cnnindonesia.com/internasional

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.