PA 212: Dugaan Penistaan Agama Menag Yaqut Lebih Parah dari Ahok
24 Februari 2022, 10:13:41 Dilihat: 175x
Jakarta, Universitas Narotama -- Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif menyesalkan kecerobohan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara Azan dan gonggongan Anjing saat merespons surat edaran Menag tentang penggunaan toa di masjid dan musala.
"Sebetulnya Menag ingin membandingkan suara bisingnya tapi sayangnya kurang hati hati dalam mencari pembanding jadi seolah olah membandingkan azan dengan Anjing'. Saya menyesalkan kecerobohan Menteri Agama," kata Slamet kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/2).
Slamet mengatakan ucapan kontroversial Yaqut itu telah menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Bahkan, bisa dipersepsikan sebagai tindakan penodaan agama oleh masyarakat. Ia lantas meminta Yaqut untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat atas pernyataannya tersebut.
"Ini agar tidak membuat kegaduhan," kata Slamet.
Terpisah, Plt Waketum PA 212 Novel Bamukmin menilai Yaqut selalu membuat kegaduhan atas pernyataan yang dilontarkannya ke publik. Baginya, pernyataan Yaqut saat ini lebih parah ketimbang bait puisi yang sempat dilontarkan Sukmawati yang membandingkan kidung dan Azan.
Diketahui, Sukmawati sempat menulis puisi berjudul 'Ibu Indonesia'. Dalam salah satu penggalan bait puisinya itu, Sukmawati menyinggung kidung dan azan.
PA 212 juga menegaskan pernyataan Yaqut ini lebih parah dari eks terpidana kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) yang menista ayat Alquran.
"Dugaan penistaan agama yang dilakukan Yaqut lebih parah dari Ahok dan Sukmawati yang mana Sukmawati membandingkan azan dengan suara kidung tapi si Yaqut malah membandingkan dengan suara Anjing," kata Novel.
Novel pun berencana untuk melaporkan Yaqut ke kepolisian imbas pernyataannya tersebut. Ia juga mengatakan ucapan Yaqut tersebut tergolong delik umum. Sehingga polisi bisa menangkap tanpa adanya laporan sekalipun.
"Karena dampaknya sangat membuat gaduh bangsa," kata dia.
Menag Yaqut meminta agar volume suara toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB desibel) dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Hal itu dia sampaikan merespons edaran mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang dikeluarkannya beberapa waktu lalu. Namun, Ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata Yaqut.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo sudah memiliki rencana akan melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya hari ini imbas pernyataannya tersebut.