Kasus Penipuan Pakai Aplikasi Trading FBS, Satu Tersangka Ditahan
10 Februari 2022, 22:17:39 Dilihat: 525x

Jakarta, Universitas Narotama -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner melalui aplikasi FBS yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.

"Tersangka itu baru W (Windy Kurnia August). Sudah ditangkap dan ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/2).

Tersangka merupakan pihak yang menghimpun dana dari korban atau dikenal sebagai upline. Namun demikian, belum ada petinggi dari pengelola aplikasi trading FBS itu yang ditetapkan sebagai tersangka.

Bareskrim masih melakukan pengembangan terhadap penanganan perkara tersebut.

Tersangka Windy semula mempromosikan aplikasi Binary Option FBS melalui akun media sosial Facebook miliknya. Ia menjanjikan keuntungan yang menggiurkan, yakni sistem zero spread atau tidak ada selisih antara harga jual dan harga beli komoditi.

Dalam hal ini, aplikasi yang telah diblokir oleh Kementerian Perdagangan itu memiliki mekanisme kerja yang mirip dengan Binomo. Mereka melakukan kegiatan investasi berjangka beberapa komoditi seperti mata uang (valas), Forex, emas, saham dalam negeri ataupun luar negeri, dan mata uang kripto.

Namun demikian, korban malah tak mendapat untung setelah bergabung sebagai pengguna aplikasi tersebut.

Penawaran yang diberikan tersangka tak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Jakarta Futures Exchange. Dimana, setiap transaksi komoditi wajib memiliki selisih dengan nilai maksimal 0,5 persen.

"Namun dalam kenyataannya, Binary Option FBS menerapkan spread yang terlalu tinggi sebesar 1,3 persen per transaksinya, yang mana spread tersebut diluar dari nilai kewajaran yang sudah ditetapkan oleh Jakarta Futures Exchanges," jelas Whinus.

Oleh sebab itu, korban melaporkan telah merugi Rp8,64 juta sejak Oktober 2021 lalu lantaran melakukan top up via aplikasi FBS namun tak kunjung untung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 106 Undang-undang Republik Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dan atau Pasal 80 (1) Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap aplikasi trading Perdagangan Berjangka Komoditi tidak berizin.

"Dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," tandas Whisnu.

 

Sumber = cnnindonesia.com/politik-dan-hukum

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.