Nadiem Terbitkan Aturan Baru, Ini 5 Wilayah yang Bisa Melaksanakan PTM 50 Persen
08 Februari 2022, 10:16:12 Dilihat: 428x
Jakarta, -- Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) di mana sekolah yang berada di daerah berstatus PPKM level 2 bisa melaksanakan PTM 50 persen.
Aturan Pembelajaran Tatap Muka dikeluarkan dengan mempertimbangkan situasi penyebaran Covid-19 di Tanah Air, yang beberapa minggu terakhir melihat peningkatan kasus, di tambah dengan adanya varian Omicron.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2/2022 soal Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi. Dalam SE ini juga memuat poin penting lainnya, yakni orang tua memiliki opsi untuk mengizinkan anaknya ikut PTM maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengatakan daerah yang tergolong PPKM level 2 mendapat diskresi penerapan PTM.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%," terang Suharti melalui keterangan tertulis.
Suharti menambahkan penekanannya adalah di kata 'dapat'. Maka, daerah berstatus PPKM level 2 yang bisa melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB 4 Menteri dan penyebaran Covid-19 di daerahnya terkendali, tetap dapat melakukan PTM berkapasitas 100 persen.
"Penekanan ada pada kata 'dapat' artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB empat menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%," tegas Suharti.
Berikut Liputan6.com ulas mengenai 5 wilayah PPKM Level 2 yang sudah mulai melaksanakan PTM 50 persen sesuai aturan Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2/2022, Senin (7/2/2022).
Daftar Wilayah yang Terapkan PTM 50 Persen
1. Kota Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi sempat memberlakukan PJJ 100 persen. Namun, kini wilayah tersebut akan memberlakukan PTM 50 persen. Ketentuan ini diselenggarakan bagi siswa jenjang SD hingga SMA.
"Mulai saat ini pembelajaran yang sempat kita hentikan 100 persen, anak-anak sekolah di 50 persen PTM dan 50 persen PJJ," ucap Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di kantor Wali Kota Bekasi, Jumat (04/02/2022).
Kendati demikian, menurut Tri Adhianto menuturkan izin PTM juga diserahkan kepada orang tua masing-masing.
2. Kota Surabaya
Pembelajaran tatap muka di Kota Pahlawan ke depannya akan dilakukan dengan skema sehari masuk sehari daring. Jumlah siswa yang masuk sekolah dibatasi 50 persen. Hal ini juga disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
"Saya buat satu hari masuk satu hari tidak, 50 persen gitu. Tidak dua sesi tapi satu sesi dengan waktu tiga jam. Sehari masuk sehari nggak, 1 sesi (diisi) 50 persen," terang Eri.
Eri menambahkan, PTM dengan pola tersebut berlaku mulai Jumat pekan lalu.
"Mulai besok insyaallah, tapi saya minta Dispendik menyampaikan ke kepala sekolah, apakah mulai besok atau lusa," imbuhnya.
3. Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung Barat juga akan menerapkan PTM 50 persen mulai Senin, 7 Februari 2022. "Sampai saat ini memang tidak ada siswa maupun guru yang terpapar Covid-19 selama pelaksanaan PTM, tapi mengacu pada SKB 4 menteri PTM bakal jadi 50 persen per 7 Februari," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bandung barat Asep Dendih kepada wartawan, Jumat (04/02/2022).
Menurut Asep mengatakan bahwa PTM 50 persen ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan. Pihak Asep juga berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 KBB serta kawasan sekolah.
"Ini akan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan yang ada. Jadi kita koordinasi dengan Satgas Covid-19 KBB dan di wilayah sekolah untuk pengawasan," tutur Asep.
Walau begitu, Asep menuturkan, apabila nantinya ditemukan kasus positif di sebuah sekolah, maka institusi yang bersangkutan harus tutup selama 14 hari dan kembali PJJ.
4. Daerah Istimewa Yogyakarta
Kepala Dinas Pendidikan Sleman Ery Widaryana menuturkan, seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota DI Yogyakarta juga setuju dengan PTM 50 persen.
"Se-DIY sepakat dengan PTM 50 persen ini," ungkap Ery.
Ery menambahkan bahwa untuk teknis pelaksanaan PTM 50 persen di DIY diserahkan kepada sekolah masing- masing. Akan tetapi, untuk sementara durasi belajar tetap enam jam.
"Nantinya akan ada siswa yang masuk ke sekolah dan ada yang belajar secara daring. Semisal nanti dibagi dua kelas, tiga hari daring tiga hari tidak. Jadi bergantian," jelasnya.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menuturkan, PTM 50 persen berlaku untuk sekolah yang siswanya lebih dari 200 orang. Di samping itu, pembelajaran dibagi ke dalam dua sesi, yakni pukul 07.00-10.30 WIB dan 11.30 WIB-selesai.
Sedangkan, sekolah yang memiliki siswa kurang dari 200 orang tetap bisa melakukan PTM 100 persen tanpa dibagi sesi pagi dan siang.
"Siswa kurang 200 dalam memungkinkan prokes di dalam kelas, dilakukan satu sesi. Kebijakan ini berlaku SMA, SMK, SLB, koordinasi dengan kadis (pendidikan) kabupaten dan kota, kesepakatan mulai hari ini (Rabu, 2/2)," papar Didik.
5. DKI Jakarta
Mulai Jumat, 4 Februari 2022 PTM di DKI Jakarta digelar dengan kapasitas 50 persen dan durasi 4 jam saja.
"PTM terbatas di DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas dengan durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana melalui keterangan tertulis, Jumat (04/02/2022).
Nahdiana menegaskan, orang tua memiliki pilihan untuk mengizinkan anaknya ikut PTM maupun PJJ. Dia pun akan memastikan evaluasi PTM secara berkala.
"Kami pun terus mengevaluasi kegiatan PTM dan mengikuti seluruh instruksi dari Pemerintah Pusat dan Satgas COVID-19. Sekolah juga masih memberikan pilihan kepada orang tua/wali murid untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," pungkasnya.
4. Daerah Istimewa Yogyakarta
Kepala Dinas Pendidikan Sleman Ery Widaryana menuturkan, seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota DI Yogyakarta juga setuju dengan PTM 50 persen.
"Se-DIY sepakat dengan PTM 50 persen ini," ungkap Ery.
Ery menambahkan bahwa untuk teknis pelaksanaan PTM 50 persen di DIY diserahkan kepada sekolah masing- masing. Akan tetapi, untuk sementara durasi belajar tetap enam jam.
"Nantinya akan ada siswa yang masuk ke sekolah dan ada yang belajar secara daring. Semisal nanti dibagi dua kelas, tiga hari daring tiga hari tidak. Jadi bergantian," jelasnya.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menuturkan, PTM 50 persen berlaku untuk sekolah yang siswanya lebih dari 200 orang. Di samping itu, pembelajaran dibagi ke dalam dua sesi, yakni pukul 07.00-10.30 WIB dan 11.30 WIB-selesai.
Sedangkan, sekolah yang memiliki siswa kurang dari 200 orang tetap bisa melakukan PTM 100 persen tanpa dibagi sesi pagi dan siang.
"Siswa kurang 200 dalam memungkinkan prokes di dalam kelas, dilakukan satu sesi. Kebijakan ini berlaku SMA, SMK, SLB, koordinasi dengan kadis (pendidikan) kabupaten dan kota, kesepakatan mulai hari ini (Rabu, 2/2)," papar Didik.
5. DKI Jakarta
Mulai Jumat, 4 Februari 2022 PTM di DKI Jakarta digelar dengan kapasitas 50 persen dan durasi 4 jam saja.
"PTM terbatas di DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas dengan durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana melalui keterangan tertulis, Jumat (04/02/2022).
Nahdiana menegaskan, orang tua memiliki pilihan untuk mengizinkan anaknya ikut PTM maupun PJJ. Dia pun akan memastikan evaluasi PTM secara berkala.
"Kami pun terus mengevaluasi kegiatan PTM dan mengikuti seluruh instruksi dari Pemerintah Pusat dan Satgas COVID-19. Sekolah juga masih memberikan pilihan kepada orang tua/wali murid untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," pungkasnya.