Dosen Universitas Narotama Meraih Gelar Doktor Ilmu Hukum UNAIR
03 Februari 2022, 13:16:29 Dilihat: 1373x
Miftakhul Huda, SH, MH, dosen Program Studi Ilmu Hukum – Fakultas Hukum, Ekonomi dan Pendidikan (FHEP) Universitas Narotama (UN) Surabaya berhasil meraih gelar doktor. Miftakhul Huda lulus setelah menjalani ujian terbuka pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum – Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Rabu, 26 Januari 2022. Disertasi yang ditulis Miftakhul Huda untuk memenuhi persyaratan memperoleh gelar doktor berjudul “Hubungan Hukum Dosen Dengan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta”.
Tim dosen penyanggah terdiri 10 (sepuluh) orang, yaitu Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D (ketua), Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH, MH (promotor), Dr. M. Hadi Shubhan, SH, MH, CN (kopromotor), Dr. Ghansham Anand, SH, MH (anggota), Prof. Dr. Koesrianti, S.H., LL.M., Ph.D (anggota), Dr. Agung Sujatmiko, S.H., M.H., (anggota) Dr. Suparto Wijoyo, SH, M.Hum (anggota), Dr. Bambang Sugeng Ariadi S., S.H., M.H. (anggota), Dr. Zahry Vandawati Chumaida, SH, MH (anggota), dan Dr. Widhayani Dian Pawestri, S.H., M.H (anggota).
Dalam disertasinya, Miftakhul Huda mengangkat hakikat hubungan hukum dosen PTS dengan BPPTS (Badan Penyelenggara PTS) bersandar pada nilai luhur mencerdaskan kehidupan bangsa yang terimplementasi pada tujuan BPPTS dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi serta hakikat profesi dosen yang dilandasi pada panggilan jiwa, idealisme, kompetensi, kualifikasi, dan tanggung jawab yang kesemuanya terangkum dalam Asas Keluhuran.
Pada hubungan tersebut kedudukan dosen dengan BPPTS saling terkait dalam aktualisasi eksistensinya. Dosen PTS hanya dapat disebut sebagai dosen setelah diangkat oleh BPPTS, dan BPPTS hanya dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan mengangkat dosen. Dosen sebagai pendidik profesional memiliki karakteristik yaitu memiliki jiwa luhur, bekerja secara profesional, memiliki nomor registrasi, terikat pada perguruan tinggi, memiliki jabatan akademik, memiliki sertifikat pendidik, menjalankan tridharma perguruan tinggi, dan memiliki jenjang karir melekat.
“BPPTS sebagai badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan tinggi memiliki karakteristik berbentuk badan hukum, berprinsip nirlaba, mendapatkan izin menteri, dan melaksanakan urusan publik,” papar Miftakhul Huda.
Menurutnya, karakteristik BPPTS sebagai badan hukum privat yang menjalankan urusan publik, dalam hal ini urusan pendidikan, menjadikan BPPTS berdiri pada dua rezim hukum, satu sisi dalam hukum perdata dan di sisi lain pada hukum administrasi. Hubungan hukum dosen PTS dengan BPPTS memiliki karakteristik bertujuan luhur, menjalankan tugas berdasarkan perintah undang-undang, memiliki kedudukan yang setara/proporsional, dan adanya intervensi yang kuat dari pemerintah yang tercermin dari prinsip profesionalitas dan prinsip keluhuran.
Prinsip keluhuran merupakan prinsip baru yang ditemukan oleh Miftakhul Huda sebagai suatu prinsip yang pada hakikatnya melingkupi keseluruhan hubungan hukum antara dosen PTS dengan BPPTS. Prinsip keluhuran memberikan pedoman bahwa segala hal yang berkaitan dengan dosen harus dipandang dari kedudukannya sebagai pihak yang melaksanakan tugas luhur/mulia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Sehingga hubungan hukum tersebut merupakan hubungan hukum yang sui generis karena memiliki pijakan asas atau prinsip khusus yaitu prinisp keluhuran. Prinsip keluhuran melahirkan karakteristik yang unik yang tidak terdapat pada hubungan hukum lain yang telah ada” tegasnya. [UN – universitas swasta surabaya]
Foto: Dr. Miftakhul Huda, SH, MH (empat dari kiri) bersama Presiden Universitas Narotama Hj. Rr. Iswachyu Dhaniarti DS, ST, MHP (tiga dari kiri), Dekan Fakultas Hukum, Ekonomi dan Pendidikan (FHEP) Dr. Rusdianto Sesung, SH, MH (lima dari kiri), dan rekan dosen dari FHEP.