Pembahasan Kilat RUU IKN oleh DPR Disebut Rekor Tercepat
19 Januari 2022, 09:50:12 Dilihat: 238x
Jakarta, -- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menduga proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) oleh DPR menjadi rekor tercepat dalam sejarah pembuatan RUU hingga disahkan menjadi undang-undang.
Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan, proses pengesahan RUU IKN hanya membutuhkan waktu efektif tak kurang dua pekan sejak tim panitia khusus (Pansus) IKN DPR dibentuk 7 Desember 2021.
Setelah pembentukan Tim Pansus, Lucius menyebut DPR menggunakan waktu efektif selama sepekan sebab sepekan setelahnya, mulai 16 Desember memasuki masa reses selama sebulan hingga awal Januari 2022. Lalu, DPR kembali menjalani masa sidang di awal 2022 mulai 11 Januari, sebelum RUU IKN disahkan pada Selasa (18/1).
"Jadi seminggu sebelum reses, seminggu setelah reses itu kalau dikurangi Sabtu-Minggu, tidak sampai dua minggu RUU ini diketok palu dan disahkan menjadi UU," kata Lucius dalam diskusi daring, Selasa (18/1).
"Mungkin ini rekor tercepat DPR membahas sebuah RUU," tambah dia.
Lucius menyebut proses pembahasan RUU IKN bahkan jauh lebih cepat dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada 2020 lalu yang memakan waktu hingga 10 bulan. Termasuk RUU Minerba, yang kala itu menjadi RUU pertama yang disahkan pada 2019.
Menurut dia, dari sejumlah RUU yang disahkan DPR, mayoritas memakan waktu cepat. Sayangnya, kata Lucius, proses pembahasan kilat itu tak diiringi dengan jumlah RUU yang disahkan.
Selama 2020, lanjutnya, DPR hanya mengesahkan tiga RUU dari 37 RUU yang masuk daftar Prolegnas prioritas. Jumlahnya tak meningkat signifikan di tahun berikutnya pada 2021, sebanyak enam dari 37 RUU yang masuk prolegnas prioritas.
"Jadi jumlahnya sangat sedikit. Dari jumlah sedikit proses pembahasannya memang dilakukan sangat cepat," kata dia.
Lucius menilai energi DPR dalam membahas sejumlah RUU yang super kilat tersebut hanya berlaku untuk RUU tertentu. Ia menduga beberapa RUU yang dibahas kilat diberlakukan hanya untuk sejumlah proyek strategis pemerintah.
Sementara, beberapa RUU lain, tak berlaku sama. Misalnya, RUU Perlindungan Data Pribadi, hingga RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Padahal, beberapa RUU tersebut telah menjadi desakan publik.
"Begitu juga RUU TPKS, hampir dibicarakan setiap saat tapi gerak lamban yang ditunjukkan DPR dalam proses pembahasannya," kata dia.
"Jadi DPR sebenarnya tidak berubah dalam hal semangat kerja untuk menyelesaikan pembahasan RUU. Yang justru mempengaruhi cepat lambatnya proses pembahasan itu justru kepentingan dari RUU yang sedang dibahas," tambah dia.
Rapat Paripurna DPR diketahui telah mengesahkan RUU IKN menjadi Undang-undang. Pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan setelah Tim Pansus DPR menggelar rapat maraton selama 16 jam sehari sebelumnya hingga Selasa (18/1) dini hari atau di hari yang sama Paripurna digelar.