Jakarta, Universitas Narotama -- Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan, mulai 18 Januari hingga 24 Januari mendatang. Sementara PPKM di luar Jawa-Bali berakhir lebih lama yakni hingga 31 Januari 2022.
Dalam periode sepekan PPKM Jawa-Bali kali ini, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kembali masuk menjadi daerah level 2. Ketetapan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 yang diteken Mendagri M Tito Karnavian pada 17 Januari 2022.
Tito menyebut, penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu masyarakat umum dan lansia.
Dari pedoman itu, diketahui bahwa penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2 dapat terjadi apabila capaian total vaksinasi dosis satu minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis satu lansia minimal sebesar 40 persen.
Sementara syarat penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1, yakni, apabila capaian total vaksinasi dosis satu di wilayah itu minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis satu lansia minimal sebesar 60 persen.
Selain itu, pertimbangan penetapan wilayah juga bergantung pada perkembangan kasus Covid-19 di masing-masing daerah. Untuk menentukan kriteria pada level 1, daerah harus setidaknya memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per pekan.
Rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk. Kemudian, kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk,
Sementara untuk menentukan kriteria pada level 2, daerah harus setidaknya memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Rawat inap di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk. Kemudian, kasus kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk.
Kemudian pada kriteria pada level 3, daerah harus setidaknya memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk. Dan kasus kematian antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk. Sementara kondisi lebih tinggi dari ketiga level itu, maka akan dikategorikan PPKM Level 4.