PPKM Jawa-Bali, Jabodetabek Kembali Masuk Level 2
18 Januari 2022, 09:35:25 Dilihat: 179x

Jakarta, Universitas Narotama -- Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan, mulai 18 Januari hingga 24 Januari mendatang. Sementara PPKM di luar Jawa-Bali berakhir lebih lama yakni hingga 31 Januari 2022.

Dalam periode sepekan PPKM Jawa-Bali kali ini, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kembali masuk menjadi daerah level 2. Ketetapan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 yang diteken Mendagri M Tito Karnavian pada 17 Januari 2022.

Tito menyebut, penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu masyarakat umum dan lansia.

Dari pedoman itu, diketahui bahwa penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2 dapat terjadi apabila capaian total vaksinasi dosis satu minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis satu lansia minimal sebesar 40 persen.

Sementara syarat penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1, yakni, apabila capaian total vaksinasi dosis satu di wilayah itu minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis satu lansia minimal sebesar 60 persen.

Selain itu, pertimbangan penetapan wilayah juga bergantung pada perkembangan kasus Covid-19 di masing-masing daerah. Untuk menentukan kriteria pada level 1, daerah harus setidaknya memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per pekan.

Rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk. Kemudian, kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk,

Sementara untuk menentukan kriteria pada level 2, daerah harus setidaknya memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Rawat inap di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk. Kemudian, kasus kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk.

Kemudian pada kriteria pada level 3, daerah harus setidaknya memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk. Dan kasus kematian antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk. Sementara kondisi lebih tinggi dari ketiga level itu, maka akan dikategorikan PPKM Level 4.

 

Sumber = cnnindonesia.com/sosial-dan-budaya

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.