Masa Karantina Kedatangan Luar Negeri Diratakan Jadi 7 Hari
14 Januari 2022, 10:02:57 Dilihat: 153x
Jakarta, Universitas Narotama -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengumumkan masa karantina kedatangan seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini disamaratakan menjadi 7 x 24 jam.
Semula, pemerintah sempat menerapkan kebijakan masa karantina 10 x 24 jam bagi PPLN Warga Negara Indonesia (WNI) dari 14 negara yang dilarang ke Indonesia. Perubahan itu diputuskan lantaran pemerintah saat ini resmi menghapus 14 daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang dahulu diberlakukan guna menekan penularan varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di Indonesia.
Adapun 14 negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Ketentuan itu termaktub dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi WNI PPLN yang diteken oleh oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 12 Januari 2022.
"Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam," tulis diktum kedua.
Pemerintah juga telah menyediakan tempat karantina terpusat khusus dan gratis bagi WNI yang memenuhi kriteria. Di antaranya yakni Pekerja Migran indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari.
Kemudian pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Lalu pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Sementara WNI maupun WNA di luar kriteria itu wajib menjalani masa karantina di tempat yang ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," lanjut diktum kesepuluh.