Susul Gatot Nurmantyo, Mantu Amien Rais Gugat Presidential Threshold
11 Januari 2022, 08:51:29 Dilihat: 182x

Jakarta, -- Mantu Amien Rais yang juga Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menggugat aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di pasal 222 UU Pemilu. Ridho menyusul Gatot Nurmantyo dan sejumlah tokoh yang sudah lebih dulu melayangkan gugatan serupa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ridho melayangkan gugatan tersebut bersama Sekretaris Jenderal Partai Ummat A. Muhajir. Mereka menunjuk sejumlah kuasa hukum, di antaranya Refly Harun dan Denny Indrayana.

Lewat gugatan yang teregistrasi dengan nomor 4/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022, Ridho meminta MK membatalkan presidential threshold. Dia menilai aturan tersebut tidak sesuai UUD 1945.

"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum gugatan Ridho dan Muhajir, dikutip dari salinan dokumen di situs resmi MK.

Ridho mendalilkan ketentuan presidential threshold bertentangan dengan pasal 6 ayat (2), pasal 6A ayat (2), pasal 6A ayat (3), pasal 6A ayat (4), pasal 6A ayat (5), pasal 22E ayat (1), pasal 28D ayat (1), pasal 28D ayat (3), pasal 28J ayat (1), dan pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Dia merasa presidential threshold tidak sesuai prinsip kepastian dan keadilan hukum. Menurutnya, aturan tersebut telah melanggar hak konstitusional Partai Ummat dalam mengajukan calon presiden.

"Berlakunya ambang batas dalam pencalonan presiden (presidential threshold) berimplikasi pada pengabaian dan/atau melanggar hak konstitusional Partai Ummat, in casu Pemohon, sebagai partai politik yang memiliki fungsi menyalurkan aspirasi dan/atau pendapat masyarakat dalam mengajukan calon presiden (right to be a candidate) pada pemilihan umum tahun 2024," ucap Ridho dan Muhajir.

Sebelumnya, sejumlah tokoh melayangkan gugatan atas aturan presidential threshold di pasal 222 UU Pemilu. Mereka sama-sama meminta aturan tersebut dihapus dari sistem kepemiluan Indonesia.

Pasal tersebut mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Capres dan cawapres bisa diusung asalkan parpol atau gabungan parpol mempunyai total suara sah nasional 25 persen atau jumlah kursi di DPR sebanyak 20 persen.

Beberapa tokoh yang telah melayangkan gugatan serupa adalah Gatot Nurmantyo, Ferry Juliantono, dan Fahira Idris. Sidang perdana gugatan Gatot akan digelar MK hari ini.

 

Sumber : cnnindonesia.com

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.